FILIPINA

Rancang Kebijakan Pajak Karbon, Filipina Belajar dari Indonesia

Dian Kurniati | Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Rancang Kebijakan Pajak Karbon, Filipina Belajar dari Indonesia

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina berencana mengenakan pajak karbon sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem perpajakan negara.

Wakil Menteri Keuangan Zeno Ronald Abenoja mengatakan pemerintah sedang melakukan penelitian mengenai skema pajak karbon dalam carbon pricing. Dalam hal ini, Kemenkeu perlu mempelajari kebijakan pajak karbon di negara lain, termasuk Indonesia.

"Itu akan memberi kami lebih banyak ide tentang berbagai opsi yang tersedia. Mungkin sesuatu yang mirip dengan Indonesia, sedikit modifikasi, atau jenis instrumen lainnya," katanya, dikutip pada Selasa (2/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Abenoja menuturkan pajak karbon menjadi salah satu fiskal instrumen yang semakin populer untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat mendatangkan tambahan penerimaan untuk program penanganan perubahan iklim.

Dia menilai Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan yang mengambil langkah lengkap dalam mengatasi emisi karbon. Skema yang dipilih tidak hanya pajak karbon, tetapi juga berbarengan dengan kebijakan harga karbon.

"Kemenkeu dapat mengidentifikasi kesulitan dan faktor-faktor yang sedang dipertimbangkan oleh Indonesia," ujarnya seperti dilansir manilatimes.net.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Indonesia berencana mengenakan pajak karbon berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon tersebut dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade.

Pada tahapan awal, pemberlakuan pajak karbon bakal dilakukan terhadap PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Sementara itu, Presiden Ferdinand Marcos Jr. menyatakan pemerintah akan menjalankan pengelolaan fiskal yang baik di bawah kepemimpinannya. Reformasi administrasi perpajakan juga akan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno juga menuturkan langkah optimalisasi penerimaan perpajakan akan dilakukan oleh pemerintahan Marcos, di antaranya pengenaan cukai atas plastik sekali pakai dan pajak karbon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M