AUSTRALIA

Rampungkan Kasus TP, Perusahaan Tambang Ini Bayar Rp5,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 November 2018 | 18:33 WIB
Rampungkan Kasus TP, Perusahaan Tambang Ini Bayar Rp5,6 Triliun

CANBERRA, DDTCNews – Perusahaan tambang terbesar di dunia BHP Billiton telah menyelesaikan sengketa pajaknya dengan Australian Taxation Office (ATO) dengan membayar AUD529 juta atau senilai Rp5,6 triliun untuk periode 2003-2018.

Kepala Keuangan BHP Australia Peter Beaven menyebutkan pembayaran AUD529 juta tersebut merupakan pajak tambahan diluar jumlah pajak yang sudah dibayarkan kepada ATO pada masa tersebut sebesar AUD75 miliar.

“Penyelesaian kasus ini memberi kejelasan bagi BHP dan ATO terkait bagaimana pemajakan akan dinilai dan dibayarkan atas penjualan komoditas Australia,” katanya di Canberra, Senin (19/11).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Seperti diberitakan ABC Net, BHP dikabarkan telah membayar pajak sebesar AUD328 juta atau Rp3,5 triliun dari jumlah terutang. Namun perusahaan raksasa ini tetap bersikukuh bahwa pihaknya tidak terlibat dalam praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing dispute.

Sengketa transfer pricing BHP berhubungan dengan jumlah pajak yang dibayarkan atas penjualan komoditas Australia melalui bisnis pemasaran di Singapura dan adanya dugaan pemindahan keuntungan ke luar negeri.

Sengketa pajak ini timbul sejak ATO menuduh BHP mengemplang pajak dengan cara memindahkan keuntungan perusahaan melalui kantor pemasaran Singapura. BHP bersikeras membantah tuduhan itu dan bersedia kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Sengketa ini timbul atas mark-up margin terhadap komoditas yang dijual ke kantornya di Singapura. BHP dituduh sengaja melakukan hal ini ke Singapura karena negara Singa itu memberlakukan insentif pajak hingga 0% dari sebelumnya 17%.

Kantor pemasaran BHP di Singapura menampung hasil penjualan bijih besi dan batu bara yang dijual oleh BHP Australia, selanjutnya komoditas tersebut dijual dengan mark-up tinggi ke Tiongkok dan negara lainnya.

Meski begitu kasus itu akhirnya dibawa ATO ke pengadilan, BHP mengklaim penjualan komoditas ke kantor pemasaran di Singapura dan menjualnya dengan margin tinggi ke negara lain merupakan kegiatan komersial dan sah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara