AMERIKA SERIKAT

Raksasa Teknologi AS Bantah Tuduhan Penghindaran Pajak secara Agresif

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 Desember 2019 | 16:37 WIB
Raksasa Teknologi AS Bantah Tuduhan Penghindaran Pajak secara Agresif

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Sebanyak lima dari enam perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) atau Silicon Valley Six menanggapi tuduhan yang menyatakan perusahaan mereka melakukan penghindaran pajak yang agresif.

Amazon sebagai perusahaan yang dicap sebagai pelanggar terburuk melalui juru bicaranya mengutuk hasil temuan Fair Tax Mark. Pihak Amazon mengklaim pernyataan dalam laporan yang dirilis oleh Fair Tax Mark sebagai hal yang keliru.

"Amazon mewakili sekitar 1% dari ritel global, dengan pesaing yang lebih besar di mana pun kami beroperasi, dan kami memiliki tarif pajak penghasilan efektif sebesar 24% dari 2010 hingga 2018," kata juru bicara Amazon.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Terlebih, sambungnya, Amazon adalah pengecer sehingga memiliki margin keuntungan yang rendah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak rasional jika membandingkan Amazon dengan perusahaan teknologi lain yang memiliki margin keuntungan mendekati 50%.

“Pemerintah menetapkan peraturan pajak dan Amazon menaatinya dengan membayar seluruh pajak terutang yang jatuh tempo sembari menginvestasikan dana miliaran dolar untuk menciptakan lapangan kerja dan infrastruktur,” tegas juru bicara Amazon.

Sama halnya dengan Amazon, juru bicara Facebook bersikeras perusahaan media sosial itu selalu membayar pajak yang terutang di seluruh pasar global yang relevan, “Di bawah peraturan saat ini, kami membayar sebagian besar pajak di AS karena di situlah sebagian besar fungsi, aset, dan risiko kami berada,” ujarnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Sementara itu, juru bicara Google menyatakan Fair Tax Mark mengabaikan realitas sistem perpajakan internasional yang saat ini berlaku. Selain itu, Fair Tax Mark dianggap mendistorsi fakta dalam dokumen keuangan yang telah dilaporkan Google.

Selanjutnya, juru bicara Apple mengatakan sebagai wajib pajak terbesar di dunia Apple sangat memahami peran penting pembayaran pajak bagi masyarakat.

“Kami membayar semua utang pajak kami sesuai dengan undang-undang perpajakan dan bea cukai setempat di mana pun kami beroperasi. Selain itu, sejak 2008 pajak perusahaan Apple saja mencapai lebih dari US$100 miliar," katanya.

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Kemudian, juru bicara Microsoft mengatakan telah sepenuhnya mematuhi seluruh regulasi perpajakan di berbagai negara, "Kami melayani pelanggan di negara yang ada di seluruh dunia dan struktur pajak kami mencerminkan jejak global itu," ungkapnya.

Namun, Netflix yang ditempatkan sebagai pelanggar peringkat keempat, tidak memberikan responsnya atas laporan Fair Tax Mark. Adapun tanggapan ini muncul setelah Fair Tax Mark merilis laporan yang menuding Silicon Valley Six menghindari pajak hingga mencapai US$100 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi