KPP PRATAMA BOYOLALI
Punya Tunggakan PPh Rp98 Juta, Tanah-Bangunan Milik Wajib Pajak Disita
Muhamad Wildan | Kamis, 11 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Punya Tunggakan PPh Rp98 Juta, Tanah-Bangunan Milik Wajib Pajak Disita

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Tengah melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak. Alasannya, wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak penghasilan (PPh) senilai Rp98 juta.

Aset berupa tanah dan bangunan milik wajib pajak yang disita terletak di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.

"Kami menyita sebidang tanah seluas 123 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp350 juta," ujar Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman, dikutip Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Pemkot Ini Luncurkan ASIAP, Aplikasi yang Permudah WP Bayar PBB

Sebelum melakukan penyitaan aset, KPP Pratama Boyolali terlebih dahulu melakukan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk segera melunasi utang pajak tersebut.

Penyitaan oleh KPP Pratama Boyolali dilakukan sesuai dengan prosedur yang termuat pada UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Sebelum melakukan penyitaan, dikutip dari suarabaru.id, KPP Pratama Boyolali terlebih dahulu memberitahukan surat paksa kepada wajib pajak. Penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Aset penanggung pajak yang disita menjadi jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga:
Tangani Para Penunggak Pajak, Pemda Gandeng Kejaksaan Tinggi

Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, maka aset yang disita akan dilelang.

Bila aset yang disita berupa rekening, saldo rekening akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:30 WIB KOTA PEKANBARU Pemkot Ini Luncurkan ASIAP, Aplikasi yang Permudah WP Bayar PBB
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:30 WIB KABUPATEN LOMBOK UTARA Tangani Para Penunggak Pajak, Pemda Gandeng Kejaksaan Tinggi
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 09:00 WIB KOTA MAKASSAR Tagihan PBB di Kompleks Komersial Baru Bakal Dinaikkan
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB TIPS PAJAK Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:38 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN