KANWIL DJP JAWA BARAT III

Punya NIK Tak Otomatis Bayar Pajak, DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 16:00 WIB
Punya NIK Tak Otomatis Bayar Pajak, DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat Ini

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III mengadakan edukasi pajak terkait dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 11 Agustus 2022.

Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia mengatakan ketentuan NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat pemilik NIK menjadi seorang wajib pajak dan harus membayar pajak. Menurutnya, pembayar pajak harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.

"Syarat subjektif pembayar pajak yaitu berusia di atas 18 tahun. Syarat objektif yaitu berpenghasilan setahun di atas batas PTKP atau pengusaha yang membayar PPh Final memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam setahun,” katanya dikutip dari laman DJP, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, penggunaan NIK sebagai NPWP sudah bisa dilakukan sejak 14 Juli 2022. Dalam PMK 112/2022, diatur juga NPWP format baru untuk wajib pajak selain orang pribadi.

Untuk wajib pajak badan dan instansi pemerintah, NPWP yang digunakan berformat 16 angka, tidak lagi 15 angka. Sementara itu, NPWP yang digunakan wajib pajak cabang bukan lagi NPWP cabang, melainkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Lala menambahkan penggunaan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan apabila NIK sudah diaktivasi atau divalidasi melalui permohonan pendaftaran. Aktivasi NIK bisa dilakukan wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Wajib pajak yang datanya sudah valid dapat mulai memakai NIK sebagai NPWP dan bagi wajib pajak yang datanya belum valid dapat melakukan validasi secara mandiri di DJP Online ataupun saluran lainnya dari DJP,” tuturnya.

Dari penggunaan NIK tersebut, lanjut Lala, pemerintah juga berharap dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara