KABUPATEN BULUNGAN

Pungli Parkir Marak, Begini Cara Pemkab Amankan Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Juli 2017 | 13:13 WIB
Pungli Parkir Marak, Begini Cara Pemkab Amankan Penerimaan

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemkab Bulungan mengharuskan pengelola parkir agar memberi karcis resmi kepada pemilik kendaraan. Pasalnya, Pemkab Bulungan akan menganggap adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) tanpa adanya karcis parkir.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2-RD) Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara mengatakan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli akan menyasar pengelola parkir yang tidak menerbitkan karcis. Menurutnya hal itu terjadi pada peparkiran suatu tempat hiburan dan justru memberlakukan tarif yang lebih tinggi.

"Meski dia memungut parkir di tempat usahanya tapi wajib menggunakan karcis, karena karcis sebagai bukti legalitas. Bahkan pungutan retribusi itu ada sumbangsihnya terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujarnya di Kaltara, Selasa (4/7).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Berdasarakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi yang ditetapkan yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Sementara, tarif parkir yang dikelola pemilik usaha hiburan itu Rp2.000 untuk sepeda motor atau naik 100% dari yang ditetapkan Perda 11/2011.

Bahkan dalam Perda tersebut juga sudah dijelaskan soal kewajiban pengelola parkir yang memanfaatkan fasilitas dan sarana milik sendiri. Artinya, pengelola harus koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) jika ingin mengelola fasilitas dan sarana milik sendiri sebagai lahan parkir.

"Jadi harus ada MoU (Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman) dulu dengan Dinas Perhubungan, terutama soal sarana prasarana parkirnya. Kami juga perlu membicarakan persentase atas pungutan yang diserahkan ke kas daerah," tuturnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Namun, khusus parkir di lahan milik sendiri harus mendapat izin dan dikoordinasikan dengan BP2-RD. Karena pungutan biaya parkir tersebut tergolong dalam kategori sebagai Pajak Parkir.

Adi menjelaskan antara Pajak Parkir dengan Retribusi Parkir memiliki penghitungan berbeda dalam sumbangsih terhadap PAD. "Perda yang berlaku dalam mengatur kedua hal tersebut pun berbeda, seperti Perda Retribusi Jasa Usaha dan Perda Pajak Daerah," ucapnya.

Hingga saat ini, BP2-RD hanya menarik tarif di lahan milik Pemkab Bulungan, seperti di Pasar Induk, Kulteka, Pujasera dan area pelabuhan. Untuk tahun ini, BP2-RD sudah menyasar 3 lokasi yang berpotensi dalam PAD dari perparkiran seperti supermarket Star Swalayan, Fajar Baru dan Crow Square.

"Kalau untuk toko-toko saat ini belum ada. Tapi ke depannya kami menyasar 3 lokasi yang sudah ditetapkan, karena ketiga lokasi itu memiliki potensi dan sarana yang memenuhi syarat untuk dipungut tarif parkirnya," katanya seperti dilansir kaltara.prokal.co. (Gfa/amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI