FILIPINA

Proyek Kereta Bawah Tanah Dapat Insentif Pajak Hingga Rp23 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 13:00 WIB
Proyek Kereta Bawah Tanah Dapat Insentif Pajak Hingga Rp23 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina telah menyetujui pemberian insentif pajak untuk proyek kereta bawah tanah Kota Makati senilai P81 miliar atau sekitar Rp23 triliun.

Badan Peninjau Insentif Fiskal (The Fiscal Incentives Review Board/FIRB) menilai proyek tersebut layak memperoleh insentif pajak. Proyek kereta bawah tanah diyakini akan mendorong masyarakat beralih pada transportasi publik dan mendorong perekonomian.

"FIRB mempertimbangkan proyeksi peningkatan produktivitas ekonomi senilai P24,4 miliar [setara Rp6,94 triliun] per tahun setelah sistem kereta bawah tanah mulai beroperasi pada tahun 2026," kata Kementerian Keuangan, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Kemenkeu menyebut insentif yang diberikan meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama 4 tahun serta pengurangan dan pembebasan bea masuk impor bahan yang dibutuhkan untuk konstruksi, operasi, pengelolaan, dan pemeliharaan proyek kereta api selama 5 tahun.

Insentif pajak hanya akan berlaku atas kegiatan pembangunan proyek, sedangkan tarif PPh badan dan pungutan lainnya akan tetap dikenakan secara normal. Penghasilan yang dihitung termasuk operasi sewa area ritel dan iklan.

Proyek kereta bawah tanah Kota Makati memperoleh insentif pajak berdasarkan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

FIRB juga dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut, yang bertugas memberikan kemudahan administrasi dan pemotongan PPh badan dan fasilitas lainnya secara proporsional.

Proyek kereta bawah tanah Kota Makati dibangun melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha. Kereta tersebut diusulkan untuk menghubungkan titik-titik penting di Kota Makati seperti Kawasan Pusat Bisnis di sepanjang Ayala Avenue, Balai Kota Makati, Situs Warisan Poblacion, Universitas Makati, dan kawasan bisnis baru lainnya di dalam kota.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III juga memberikan perhatian besar mengenai pembangunan proyek kereta tersebut. Dia meminta Pemkot Makati dan Kementerian Perhubungan merancang proyek tersebut dengan baik sehingga berdampak besar pada perekonomian negara.

"Pemkot Makati dan Kementerian Perhubungan harus menyusun perincian rencana menghubungkan kereta bawah tanah yang diusulkan untuk proyek kereta bawah tanah Metro Manila dari pemerintah pusat," ujarnya seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya