BA’A, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menetapkan program ‘Pekan Panutan Pajak dan Retribusi Daerah’ guna memenuhi pencapaian target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016 sebesar Rp 28,5 miliar.
Bupati Rote Ndao Leonard Haning saat mencanangkan program tersebut menyatakan PAD Rote Ndao belum mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Keadaan ini menunjukan bahwa ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat masih tinggi. Pasalnya, PAD Rote Ndao hanya sekitar 4,7% dari dana perimbangan yang diterima setiap tahun sebesar Rp603 miliar.
“Masih banyak potensi daerah yang belum digali, di antaranya luas bumi yang baru terdata sebagai pajak bumi hanya sebesar 14% dari luas daratan Rote Ndao sebesar 1.264,30 km2, sedangkan bangunan yang terdata hanya 296,253 m2,” ujarnya, pekan ini.
Leonard menjelaskan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis masih belum optimal dalam menggali potensi-potensi yang ada menjadi sumber penerimaan PAD. Tanpa upaya menggenjot penerimaan daerah yang sistematis, ketergantungan daerah terhadap pusat akan kian tinggi.
Untuk itu, dirinya mengajak SKPD teknis yang mempunyai potensi penerimaan daerah baik berupa pajak maupun retribusi untuk proaktif dalam menggali sumber-sumber pendapatan dalam rangka peningkatan PAD untuk menunjang peningkatan pelayanan kemasyarakatan yang lebih komprehensif.
Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong agar masyarakat menjadikan momentum pekan panutan pajak dan retribusi daerah ini sebagai tekad untuk melunasi dan membayar semua tunggakan pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewajibannya.
“Satu hati, satu kata, satu gerak dan satu tindakan serta bulatkan tekad untuk melanjutkan pembangunan dalam upaya mensejahterahkan masyarakat, selain itu teruslah bekerja untuk masyarakat sebagai fokus pembangunan kita,” kata Haning.
Ketua Panitia Program Pekan Panutan Pajak dan Retribusi Daerah Benyamin Koamesah mengatakan maksud diadakannya pekan panutan pajak ini untuk memberikan pemahaman dan motivas kepada wajib pajak untuk membayar pajak kepada daerah.
“Tujuannya agar timbul kesadaran dari wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya kepada daerah dalam hal ini melunasi kewajiban fiskalnya kepada daerah tepat pada waktunya serta terealisasinya penerimaan daerah sesuai target yang telah ditetapkan,” katanya seperti dikutip roteonline.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.