PAKISTAN

Produk Ekspor Afghanistan Dibebaskan dari Pajak dan Bea Masuk

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 November 2021 | 15:30 WIB
Produk Ekspor Afghanistan Dibebaskan dari Pajak dan Bea Masuk

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pemerintah Pakistan memutuskan untuk memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas produk-produk yang diimpor dari Afghanistan.

Menteri Komunikasi Pakistan Chaudhry Fawad Hussain mengatakan pembebasan bea masuk diperlukan untuk membantu perekonomian Afghanistan yang memburuk.

"Langkah-langkah telah diambil untuk membantu kegiatan ekspor dari Afghanistan. Kami telah memangkas semua pajak atas ekspor yang berasal dari Afghanistan," ujar Hussain, dikutip Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Selain membebaskan produk ekspor Afghanistan dari bea masuk dan seluruh jenis pajak, Pakistan juga berencana untuk mengirimkan roti dan nasi sebagai bentuk bantuan kemanusiaan.

Hussain menjelaskan saat ini terdapat 23 juta orang Afghanistan yang menderita malnutrisi. Krisis pangan di Afghanistan diperkirakan akan memburuk seiring makin dekatnya musim dingin.

"Kami akan mengambil langkah yang dimungkinkan untuk membantu rakyat Afghanistan. Kami telah menyiapkan dana untuk penyaluran sumbangan," ujar Hussain seperti dilansir thenews.com.pk.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Sebelumnya, Pakistan telah memberikan insentif pembebasan PPN atas buah-buahan yang diimpor dari Afganistan. Kebijakan tersebut adalah perintah langsung dari Perdana Menteri Imran Khan untuk membantu petani dan pedagang di Afghanistan.

Kebijakan pembebasan PPN atas impor produk buah-buahan ini akan meringankan beban petani di Afghanistan mengingat sebelumnya tarif PPN impor yang dikenakan oleh Pakistan mencapai 17%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara