TUNJANGAN HARI RAYA

Presiden Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 17:49 WIB
Presiden Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

Presiden Joko Widodo. (Foto: Setpres/setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pelaku usaha segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Jokowi mengatakan momentum penanganan Covid-19 harus dibarengi upaya memulihkan perekonomian. Menurutnya, THR yang dibayarkan perusahaan bisa menjadi salah satu pendorong untuk memulihkan konsumsi masyarakat, yang akhirnya berdampak pada perekonomian nasional.

"Karena itulah, menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya," katanya melalui unggahan di akun Instagram, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Jokowi mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas kepada sejumlah sektor agar segera pulih dari tekanan pandemi. Oleh karena itu, dia mengharapkan pelaku usaha bisa segera membayarkan THR kepada karyawan agar dampak stimulus pada perekonomian semakin besar.

Pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional telah menyiapkan dana senilai Rp699,43 triliun. Dari angka tersebut, ada pagu Rp58,46 triliun untuk memberikan berbagai insentif pajak bagi dunia usaha.

Beberapa insentif yang ditujukan kepada pelaku usaha misalnya pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Berbagai insentif pajak itu berlaku hingga Juni 2021.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selain mendorong pengusaha membayar THR, lanjut Jokowi, pemerintah juga berupaya menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin dan rentan melalui percepatan penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial.

Pemerintah telah menyiapkan rencana penyaluran dana perlindungan sosial senilai total Rp14,12 triliun pada kuartal II/2021, yang menyasar jutaan keluarga. Perlindungan sosial itu misalnya program keluarga harapan, kartu sembako, bantuan langsung tunai.

"Pembayaran THR dan penyaluran bantuan dan perlindungan sosial ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat yang diharapkan akan memacu pertumbuhan perekonomian nasional," ujarnya.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 akan berkisar 4,5% hingga 5,3%. Sementara pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 2,07% karena pandemi Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara