KOLOMBIA

Presiden Baru Terpilih, Tarif Pajak Korporasi Bakal Dipangkas

Muhamad Wildan | Senin, 25 Juli 2022 | 11:00 WIB
Presiden Baru Terpilih, Tarif Pajak Korporasi Bakal Dipangkas

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews - Presiden Kolombia yang baru saja terpilih, Gustavo Petro berencana untuk menurunkan tarif pajak korporasi dan meningkatkan pajak penghasilan atas orang pribadi.

Calon Menteri Keuangan Jose Antonio Ocampo mengatakan pemerintahan Presiden Petro berencana untuk memangkas tarif pajak korporasi sebesar 5%. Dia menambahkan pemangkasan tarif akan dilakukan bertahap.

"Jika masih ada ruang, kami berencana menurunkan tarif secara gradual. Tarif pajak korporasi perlu diturunkan secara gradual menjadi sebesar 30%," katanya, dikutip pada Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Ocampo menuturkan beban pajak perlu ditanggung oleh orang-orang kaya guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih progresif. Rencananya, tarif PPh orang pribadi akan dinaikkan untuk individu dengan penghasilan di atas COP10 juta atau Rp33,95 juta per bulan.

"Mereka yang berpenghasilan di bawah COP10 juta per bulan tidak perlu mengkhawatirkan kenaikan beban pajak," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Pemerintah juga akan mengenakan pajak kekayaan. Namun, pemerintah masih belum memberikan detail kebijakan tersebut. Ocampo menyebut pajak kekayaan merupakan opsi kebijakan yang bakal mendukung upaya peningkatan setoran pajak dari wajib pajak kaya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Untuk diketahui, Ocampo akan mulai menjabat sebagai menteri keuangan ketika Petro dilantik dan mulai menjabat sebagai presiden pada 7 Agustus 2022.

Ocampo bukanlah orang asing di lingkungan pemerintah. Dia pernah menjadi menteri keuangan selama 15 bulan pada 1990-an. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT