FILIPINA

Presiden Baru Ini Bakal Terapkan PPN Produk Digital dan Cukai Plastik

Dian Kurniati | Senin, 11 Juli 2022 | 09:44 WIB
Presiden Baru Ini Bakal Terapkan PPN Produk Digital dan Cukai Plastik

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/WSJ/sad.

MANILA, DDTCNews - Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr merancang sejumlah strategi demi memulihkan APBN dari tekanan pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan strategi yang akan dilakukan tersebut di antaranya memungut PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan penerapan cukai plastik sekali pakai.

"Jika Anda membeli produk dari toko biasa, Anda membayar pajak. Saya pikir Anda juga harus membayar pajak apabila transaksi itu berasal dari penjualan online," katanya, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Diokno menuturkan PPN PMSE perlu segera diterapkan atas dasar keadilan. Dengan kebijakan ini, lanjutnya, negara dapat memberikan perlakuan yang adil antara perdagangan secara konvensional dan perdagangan digital.

Dia menilai metode berbelanja secara online atau berlangganan berbagai produk digital bukan lagi hal yang asing bagi masyarakat. Untuk itu, PPN atas PMSE diperlukan guna menjaga kesetaraan, selain mendatangkan tambahan penerimaan secara langsung bagi negara.

Rencana pengenaan PPN PMSE telah dirancang sejak era pemerintahan Duterte. Pada September 2021, DPR telah meloloskan UU yang akan menjadi payung hukum pengenaan PPN 12% atas transaksi digital.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Namun demikian, pembahasan UU yang mengatur PPN 12% atas transaksi digital tersebut tersendat di Senat sehingga belum bisa disahkan oleh kongres.

Sementara itu, pemerintah juga berencana memungut cukai plastik sekali pakai guna mendukung upaya pelestarian lingkungan di Filipina. Apalagi, negara tersebut menjadi penyumbang sampah plastik terbesar ketiga di dunia setelah China dan Indonesia.

"Pengenaan pajak plastik sekali pakai sejalan dengan komitmen aksi perubahan iklim," ujar Diokno seperti dilansir cnnphilippines.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini