IRLANDIA

Prancis Terus Desak Irlandia Setujui Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan
Jumat, 27 Agustus 2021 | 11.50 WIB
Prancis Terus Desak Irlandia Setujui Pajak Minimum Global

Ilustrasi perjanjian perpajakan internasional.

DUBLIN, DDTCNews - Prancis mendorong Irlandia untuk turut serta dalam konsensus atas Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Konsesus ini mengatur tarif pajak korporasi minimum global.

Dalam kunjungannya ke Irlandia, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan tarif minimum akan memberikan manfaat positif bagi Irlandia pada masa pascapandemi Covid-19 nanti.

Macron sendiri tidak memungkiri kebijakan pajak rendah yang diberlakukan Irlandia telah memberikan manfaat positif bagi negara tersebut. Namun, dia menilai Irlandia perlu mengadopsi pengenaan pajak minimum global guna mengantisipasi tantangan yang akan muncul ke depan.

"Menurut saya situasi yang ada sekarang amat berbeda. Di dunia pascapandemi Covid-19 kita perlu memikirkan ulang model bisnis yang telah kita terapkan selama ini," ujar Macron dalam kunjungannya di Irlandia, dikutip Jumat (27/8/2021).

Macron menegaskan dirinya tidak berada dalam posisi untuk memaksa Irlandia menyetujui Pilar 2. Menurut Macron, konsensus atas pajak minimum diperlukan untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih baik dan perlakuan pajak yang lebih adil terhadap korporasi multinasional.

"Masyarakat kami di Prancis tidak memahami mengapa usaha kecil justru membayar pajak lebih besar daripada korporasi digital multinasional. Masyarakat ingin kami mengubah sistem tersebut," ujar Macron seperti dilansir irishexaminer.com.

Menanggapi hal tersebut, Perdana Menteri Irlandia Micheal Martin mengatakan Irlandia hingga saat ini masih keberatan atas klausul-klausul di dalam Pilar 2. Kendati begitu, Martin mengatakan pihaknya siap untuk berpartisipasi aktif dalam negosiasi hingga Oktober 2021.

"Terdapat beberapa tantangan yang kami hadapi dalam proses ini. Namun, kami akan turut serta dalam proses negosiasi secara konstruktif," ujar Martin.

Untuk diketahui, Irlandia merupakan salah satu dari 6 negara anggota Inclusive Framework yang belum menyetujui Pilar 1 dan Pilar 2. Selain Irlandia, negara Inclusive Framework yang belum menyetujui kedua proposal tersebut antara lain Estonia, Hungaria, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka.

Pasalnya, tarif pajak korporasi minimum global yang disetujui oleh 133 negara-negara anggota Inclusive Framework mencapai 15%, sedangkan tarif pajak korporasi yang berlaku di Irlandia justru lebih rendah, yakni hanya sebesar 12,5%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.