PEMILU 2024

Prabowo-Gibran Maju Pilpres 2024, Sama-sama Harus Minta Izin Jokowi

Muhamad Wildan
Senin, 23 Oktober 2023 | 14.39 WIB
Prabowo-Gibran Maju Pilpres 2024, Sama-sama Harus Minta Izin Jokowi

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) mengikuti Rapimnas Partai Gerindra di The Darmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023). Rapat Pimpinan Nasional Partai Gerindra tersebut membahas strategi pemenangan pemilu sekaligus membahas mengenai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo dalam pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) Gibran Rakabuming Raka sama-sama harus meminta persetujuan dan izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, keduanya kini masih berstatus sebagai pejabat pemerintahan, baik di pusat atau di daerah, di bawah kepemimpinan presiden.

Mengingat masih menjabat sebagai menteri pertahanan, Prabowo harus menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari presiden ketika mendaftarkan diri sebagai capres ke KPU. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023.

"Dokumen persyaratan bakal pasangan calon meliputi ... surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari presiden," bunyi Pasal 18 ayat (1) huruf f Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, dikutip Senin (23/10/2023).

Izin cuti dari presiden diberikan kepada menteri pada saat pendaftaran ke KPU, saat pemeriksaan kesehatan, dan saat pengundian nomor urut capres-cawapres.

Selanjutnya, mengingat Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, dirinya harus menyertakan surat permintaan izin kepada presiden ketika mendaftarkan diri sebagai cawapres ke KPU.

"Dokumen persyaratan bakal pasangan calon meliputi ... surat permintaan izin bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," bunyi Pasal 18 ayat (1) huruf g PKPU 19/2023.

Kemudian, secara lebih terperinci dalam Pasal 171 UU Pemilu, diatur bahwa presiden harus memberikan izin kepada kepala daerah yang hendak maju menjadi capres atau cawapres. "Permintaan izin kepada presiden dalam rangka untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan," bunyi ayat penjelas Pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.

Izin dianggap sudah diberikan dalam waktu 15 hari setelah presiden menerima surat permintaan izin. "Dalam hal presiden dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan," bunyi Pasal 171 ayat (3) UU Pemilu.

Untuk diketahui, hingga hari ini tercatat sudah ada 2 pasangan capres-cawapres yang sudah mendaftarkan diri ke KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.