PEMILU 2024

Prabowo-Gibran akan Bentuk Badan Penerimaan Negara Lewat Perpu

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Desember 2023 | 12:30 WIB
Prabowo-Gibran akan Bentuk Badan Penerimaan Negara Lewat Perpu

Sejumlah relawan mengacungkan dua jari saat Konsolidasi TKD Prabowo - Gibran Provinsi Jawa Barat di The House Convention Hall, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membentuk badan penerimaan negara lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Wakil Ketua Umum TKN Prabowo-Gibran Erwin Aksa mengatakan bila badan penerimaan negara dibentuk lewat undang-undang, bakal ada lobi-lobi politik yang menggagalkan pembentukan badan tersebut.

"Kadang-kadang kalau kita RUU, ada lobi-lobi antara DPR dan Kementerian Keuangan yang tidak ketemu. Nah, karena ini political will, kita harus badan bentuk penerimaan negara, kalau perlu kita keluarkan perpu," ujar Erwin, dikutip Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Dengan perpu, DPR tinggal menyetujui muatan-muatan yang telah disusun oleh pemerintah.

Erwin mengatakan RUU tentang badan penerimaan negara sesungguhnya sudah disusun ketika Bambang Brodjonegoro menjabat sebagai menteri keuangan.

Namun, RUU tersebut tidak berhasil disahkan. "RUU-nya ditarik kembali oleh pemerintah melalui menteri keuangan yang sekarang ini," ujar Erwin.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Menurut Erwin, pembentukan badan penerimaan negara sangatlah urgen guna mendukung upaya peningkatan tax ratio dari yang saat ini kurang lebih sebesar 10%.

Untuk diketahui, Prabowo-Gibran berencana membentuk badan penerimaan negara dalam rangka meningkatkan pendapatan negara baik pajak maupun selain pajak menjadi sebesar 23% dari PDB.

Prabowo mengatakan saat ini pihaknya telah membentuk tim pakar yang bertugas mengkaji rencana pembentukan badan penerimaan negara. Tim pakar tersebut bertugas melakukan studi banding dan menyimulasikan pembentukan badan penerimaan negara.

"Di banyak tempat, di negara-negara maju, memang dipisahkan antara policy maker, Kementerian Keuangan, dan tax collection atau revenue collection," kata Prabowo pada bulan lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS