KEBIJAKAN PEMERINTAH

PR Baru PNS Kemenkeu: Harus Bisa Jelaskan APBN kepada Masyarakat

Dian Kurniati | Rabu, 23 Februari 2022 | 17:00 WIB
PR Baru PNS Kemenkeu: Harus Bisa Jelaskan APBN kepada Masyarakat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta semua pegawai Kementerian Keuangan agar bisa memberikan penjelasan mengenai APBN kepada masyarakat.

Suahasil mengatakan keberadaan pegawai Kemenkeu yang tersebar di seluruh Indonesia dapat menjadi keuntungan dalam menyampaikan informasi mengenai APBN kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu memahami kehadiran negara melalui APBN dalam menjaga perekonomian dan kesehatan masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19.

"Saya ingin semua teman-teman di lini mana pun di Kementerian Keuangan dapat jelaskan APBN," katanya Rakor Bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan Kemenkeu, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Suahasil mengatakan semua pegawai Kemenkeu harus memiliki pemahaman yang baik mengenai pengelolaan APBN, termasuk di luar unit pekerjaannya. Misalnya, pegawai di Ditjen Bea Cukai (DJBC) tidak hanya harus bisa menjelaskan penerimaan kepabeanan dan cukai, tapi juga bisa menjelaskan penerimaan pajak dan belanja negara.

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama seluruh pejabat eselon I rutin sudah mengabarkan perkembangan pengelolaan APBN setiap bulan. Dalam hal ini, semua pegawai Kemenkeu juga memiliki tanggung jawab untuk terus menyebarluaskannya kepada masyarakat.

Di sisi lain, Suahasil meminta pegawai Kemenkeu menindaklanjuti perkembangan APBN tersebut berdasarkan bidang masing-masing. Kemudian, dia juga meminta agar pegawai antarunit di Kemenkeu saling berkolaborasi untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan dengan baik.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Menurutnya, sinergi dan kolaborasi harus menjadi pegangan dalam menghadapi segala macam tantangan, termasuk isu yang di masa lalu dianggap bukan ranah Kemenkeu. Dia mencontohkannya dengan isu pangan, yang selama ini dinilai hanya menjadi kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan) atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam menangani persoalan pangan, Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan merumuskan strategi penganggaran untuk Kementan dan KKP. Kemudian, Ditjen Anggaran akan menghitung anggaran dan Ditjen Perbendaharaan menggelontorkan dananya.

Pengelolaan soal pangan juga tidak terbatas pada kementerian, tetapi akan melibatkan sejumlah BUMN. Apabila BUMN tersebut membutuhkan dukungan berupa penyertaan modal negara (PMN), artinya Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) akan ikut ambil bagian.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Adapun jika BUMN tersebut membutuhkan dukungan penjaminan, Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) yang bakal merealisasikannya.

"Jika tidak ada sinergi, kita akan kehilangan daya untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujar Suahasil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M