Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).Â
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas mengikuti program tersebut karena periodenya akan berakhir pada bulan ini.
"Saya imbau kepada masyarakat bahwa ini tinggal 13Â hari, bisa segera dimanfaatkan PPS ini," katanya, dikutip Jumat (17/6/2022).
Neilmaldrin mengatakan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi lebih baik.
Dia menjelaskan kantor pusat dan seluruh unit vertikal DJP terus menggencarkan sosialisasi mengenai PPS agar wajib pajak mengikuti PPS. Selain itu, DJP juga kembali mengirimkan email blast mengenai imbauan PPS kepada jutaan wajib pajak.
Meski demikian, wajib pajak dapat mengabaikan email dari DJP apabila telah mengikuti PPS atau tidak memiliki harta yang perlu diungkapkan dalam program tersebut.
"Ini [email blast] yang sedang dalam proses ada sekitar 18 juta [wajib pajak] nantinya," ujarnya.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)