JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan angka kasus positif untuk mengendalikan pandemi Covid-19 melalui sejumlah kebijakan, antara lain pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Presiden Joko Widodo mengatakan penerapan kebijakan yang telah dimulai sejak 9 Februari 2021 tersebut didasari oleh hasil evaluasi pemerintah terhadap kebijakan pembatasan dengan cakupan wilayah yang sebelumnya lebih luas.
“Kenapa saya ngomong awal minggu itu PPKM tidak efektif? Ya karena kurvanya tidak ada yang turun. Tetapi yang kedua kelihatan sekali turun. Yang ketiga turun lagi," kata Presiden ke pemimpin redaksi media nasional di Jakarta, seperti dilansir Youtube Sekretariat Presiden, Senin (22/2/2021).
Menurut Presiden, pembatasan dengan lingkup kecil akan lebih efektif dibandingkan dengan lingkup yang luas. Presiden mencontohkan, jika hanya ada satu orang di satu RT yang terinfeksi Covid-19, maka cukup RT tersebut yang dikarantina.
“Awal-awal sebetulnya saya sudah sampaikan, PSBB skala mikro. Karena enggak efektif. Wong yang merah itu satu RT kok, yang di-lockdown, di-PSBB satu kota, ekonominya kena. Kalau yang kena satu kelurahan, ya satu kelurahan itu yang diisolasi, dikarantina, tapi bukan satu kota,” jelasnya.
Kebijakan serupa PPKM skala mikro juga telah diterapkan di negara lain selain Indonesia, antara lain di India. Kepala Negara menyebut India berhasil menekan kasus aktif bukan melalui kebijakan lockdown secara luas, melainkan lockdown dalam skala mikro.
Presiden memandang Indonesia memiliki kekuatan untuk menjalankan kebijakan tersebut, yakni perangkat pemerintahan hingga unsur terkecil di tingkat RT/RW, maupun perangkat aparat keamanan. Hal tersebut diyakini akan sangat membantu pelaksanaan PPKM skala mikro.
“Saya melihat kekuatan kita itu memiliki desa yang ada RT/RW-nya dan di situ ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ini yang semua perangkat itu yang kita pakai sekarang ini. Memang kalau nanti kita di dashboard kita sudah sampai ke level RT, itu memudahkan sekali,” tandasnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.