Foto kolase perbandingan suasana Shalat Idul Adha 1442 H di Jembatan Ampera Palembang, Sumatera Selatan, sebelum adanya pandemi COVID-19 (kiri) dan saat pandemi (kanan), Selasa (20/7/2021). ANTARA FOTO/Iggoy El Fitra-Nova Wahyudi/foc.
PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menyatakan piutang pajak daerah terus mengalami peningkatan. Kondisi ini merupakan imbas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pandemi membuat likuiditas pelaku usaha mengetat sehingga menunggak pajak daerah. Menurutnya, piutang pajak daerah pada satu tempat usaha bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Satu tempat usaha [piutang pajaknya] Rp300-400 juta, dan ada juga yang di bawah itu. Akibat pandemi ini, tempat usaha jadi tidak sehat dan [terjadi] piutang pajak," katanya, dikutip Jumat (27/8/2021).
Sulaiman mengatakan pandemi Covid-19 yang diikuti dengan kebijakan PPKM telah menyebabkan tekanan berat pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang dari sektor pajak daerah. Meski tidak menyebut total nominalnya, dia menilai kenaikan piutang pajak menjadi salah satu menyebab tekanan PAD tersebut. Â
Menurutnya, kondisi PAD pada situasi pandemi tahun ini bahkan lebih berat dibandingkan dengan tahun lalu. Pada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahun lalu, beberapa pengusaha sektor pariwisata seperti hotel dan restoran masih memiliki kemampuan untuk membayar pajak.
Adapun pada pemberlakuan PPKM saat ini, banyak tempat usaha yang tutup sementara atau permanen.
Sulaiman menjelaskan pajak daerah seperti pajak hotel dan pajak restoran merupakan pungutan yang dibebankan kepada konsumen. Sayangnya, ketika pandemi banyak pengusaha yang tidak langsung menyetorkan uang pajak tersebut kepada BPPD, melainkan menggunakannya untuk kegiatan operasional usaha.
Saat ini, BPPD terus menagih pengusaha menyetorkan pajak daerah yang dipungut secara persuasif. Pemkot bahkan menawarkan skema cicilan agar penyetoran uang pajak tersebut tidak terlalu memberatkan.
"Jika sesuai aturan, bisa saja disegel. Tapi kami memberi kelonggaran cicilan 3 kali dalam setahun," ujarnya, dilansir beritapagi.co.id.
Meski memberikan keringanan, Sulaiman mengingatkan pengusaha tetap patuh mencicil setoran pajak daerahnya. Pasalnya, pengusaha juga memiliki kewajiban membayar sanksi administrasi berupa denda 2% setiap bulan atas pajak yang terutang.Â
Sebagai informasi, Kota Pelambang kembali masuk dalam daftar daerah yang menjalankan PPKM level 4, periode 24 Agustus hingga 6 September 2021. (sap)
Â