KOTA PALEMBANG

PPKM Berlarut-larut, Piutang Pajak Daerah Makin Bengkak

Dian Kurniati | Jumat, 27 Agustus 2021 | 13:45 WIB
PPKM Berlarut-larut, Piutang Pajak Daerah Makin Bengkak

Foto kolase perbandingan suasana Shalat Idul Adha 1442 H di Jembatan Ampera Palembang, Sumatera Selatan, sebelum adanya pandemi COVID-19 (kiri) dan saat pandemi (kanan), Selasa (20/7/2021).  ANTARA FOTO/Iggoy El Fitra-Nova Wahyudi/foc.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menyatakan piutang pajak daerah terus mengalami peningkatan. Kondisi ini merupakan imbas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pandemi membuat likuiditas pelaku usaha mengetat sehingga menunggak pajak daerah. Menurutnya, piutang pajak daerah pada satu tempat usaha bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.

"Satu tempat usaha [piutang pajaknya] Rp300-400 juta, dan ada juga yang di bawah itu. Akibat pandemi ini, tempat usaha jadi tidak sehat dan [terjadi] piutang pajak," katanya, dikutip Jumat (27/8/2021).

Sulaiman mengatakan pandemi Covid-19 yang diikuti dengan kebijakan PPKM telah menyebabkan tekanan berat pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang dari sektor pajak daerah. Meski tidak menyebut total nominalnya, dia menilai kenaikan piutang pajak menjadi salah satu menyebab tekanan PAD tersebut.

Menurutnya, kondisi PAD pada situasi pandemi tahun ini bahkan lebih berat dibandingkan dengan tahun lalu. Pada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahun lalu, beberapa pengusaha sektor pariwisata seperti hotel dan restoran masih memiliki kemampuan untuk membayar pajak.

Adapun pada pemberlakuan PPKM saat ini, banyak tempat usaha yang tutup sementara atau permanen.

Sulaiman menjelaskan pajak daerah seperti pajak hotel dan pajak restoran merupakan pungutan yang dibebankan kepada konsumen. Sayangnya, ketika pandemi banyak pengusaha yang tidak langsung menyetorkan uang pajak tersebut kepada BPPD, melainkan menggunakannya untuk kegiatan operasional usaha.

Saat ini, BPPD terus menagih pengusaha menyetorkan pajak daerah yang dipungut secara persuasif. Pemkot bahkan menawarkan skema cicilan agar penyetoran uang pajak tersebut tidak terlalu memberatkan.

"Jika sesuai aturan, bisa saja disegel. Tapi kami memberi kelonggaran cicilan 3 kali dalam setahun," ujarnya, dilansir beritapagi.co.id.

Meski memberikan keringanan, Sulaiman mengingatkan pengusaha tetap patuh mencicil setoran pajak daerahnya. Pasalnya, pengusaha juga memiliki kewajiban membayar sanksi administrasi berupa denda 2% setiap bulan atas pajak yang terutang.

Sebagai informasi, Kota Pelambang kembali masuk dalam daftar daerah yang menjalankan PPKM level 4, periode 24 Agustus hingga 6 September 2021. (sap)


Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024