EVALUASI FATF

PPATK Dievaluasi, 33 dari 40 Rekomendasi Antipencucian Uang Terpenuhi

Muhamad Wildan
Jumat, 09 September 2022 | 17.09 WIB
PPATK Dievaluasi, 33 dari 40 Rekomendasi Antipencucian Uang Terpenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima draf pertama hasil mutual evaluation review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 5 September 2022.

Draf pertama MER FATF memuat hasil penilaian tim asesor FATF terhadap pemenuhan rekomendasi kebijakan antipencucian uang yang dilakukan oleh Indonesia.

"Indonesia telah memenuhi 33 dari 40 rekomendasi yang dikeluarkan oleh FATF. Hasil tersebut secara umum merupakan hasil rating yang cukup memuaskan setidaknya dibandingkan dengan draf pertama MER APG (Asia/Pacific Group) 2018," ujar Maryanto, dikutip Jumat (9/9/2022).

Walau Indonesia sudah bisa memenuhi 33 rekomendasi, Maryanto mengatakan masih diperlukan upaya bersama dari semua pihak agar Indonesia dapat memenuhi persyaratan minimum anggota FATF.

Direktur Strategi dan Kerja Sama Internasional Tuti Wahyuningsih mengatakan masih terdapat beberapa rekomendasi FATF yang implementasinya perlu ditingkatkan. Oleh karenanya, diperlukan peran aktif dari kementerian terkait.

"Kami berharap kepada seluruh kementerian dan lembaga agar dapat segera menindaklanjuti berbagai hal yang masih harus disempurnakan pada tenggat waktu yang singkat ini," ujar Tuti.

Dengan dikirimkannya draf pertama MER FATF, Indonesia memiliki kesempatan untuk memberikan pendapat atas penilaian yang diberikan oleh tim asesor FATF. Proses ini akan berlanjut hingga draf kedua.

Selanjutnya, hasil MER FATF Indonesia akan di-review oleh negara-negara anggota FATF dan dibahas dalam sidang pleno FATF pada awal 2023.

Untuk diketahui, MER dilaksanakan oleh tim asesor FATF pada 18 Juli hingga 4 Agustus 2022. Dalam pelaksanaannya, asesor FATF berkunjung ke berbagai kementerian dan lembaga serta pihak pelaporan seperti jasa keuangan untuk menguji terpenuhinya standar-standar antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) di Indonesia. Agar bisa menjadi anggota tetap FATF, Indonesia minimal harus memenuhi 33 dari 40 rekomendasi FATF.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan keanggotaan Indonesia dalam FATF akan meningkatkan kredibilitas sistem keuangan Indonesia dan dipercaya komunitas global. Berkat hal tersebut, suku bunga yang ditanggung perusahaan akan menurun dan penerimaan pajak Indonesia berpotensi naik.

"Bila cost menurun maka harapannya jumlah pajak yang dibayar mengalami peningkatan," ujar Suryo.

DJP mengaku turut mendukung proses MER FATF khususnya dalam hal evaluasi atas penegakan hukum di bidang perpajakan dan kaitannya dengan pencucian uang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.