Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022 turut mengatur ulang tentang penghitungan imbalan bunga bagi wajib pajak yang permohonan banding atau peninjauan kembalinya dikabulkan sebagian atau seluruhnya.
Pada Pasal 44 ayat (7) PP 50/2022, imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan SKP sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali (PK).
"Yang dimaksud dengan tanggal diterbitkannya putusan banding adalah tanggal putusan banding diterima oleh dirjen pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 44 ayat (7) PP 50/2022, dikutip pada Minggu (8/1/2023).
Dalam ketentuan sebelumnya yakni Pasal 45A ayat (7) PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021, tanggal diterbitkannya putusan banding adalah tanggal diucapkannya putusan oleh hakim pengadilan pajak dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Selanjutnya, imbalan bunga bagi wajib pajak memenangkan PK dihitung sejak tanggal diterbitkannya SKP hingga tanggal diterbitkannya putusan PK, yakni tanggal diterimanya putusan PK oleh DJP. Dalam ketentuan sebelumnya, tanggal diterbitkannya putusan PK adalah saat putusan diucapkan oleh hakim agung.
Dicontohkan dalam ayat penjelas Pasal 44 ayat (7) PP 50/2022, DJP diasumsikan telah menerbitkan SKPKB tahun pajak 2020 pada 5 April 2022. Kemudian, wajib pajak mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut pada 10 Mei 2022.
Selanjutnya, DJP menolak permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat keputusan keberatan pada 5 Januari 2023. Wajib pajak pun mengajukan banding dan putusan banding mengabulkan seluruh permohonan wajib pajak. Putusan diucapkan pada 14 Februari 2024 dan baru diterima oleh dirjen pajak pada 20 Maret 2024.
Dalam kasus ini, penghitungan jangka waktu sebagai dasar pemberian imbalan bunga adalah mulai 5 April 2022 hingga 20 Maret 2024, yaitu selama 24 bulan yang terdiri 23 bulan penuh ditambah bagian dari bulan yang dihitung penuh 1 bulan, yaitu 5 Maret 2024 hingga 20 Maret 2024. (rig)