KEBIJAKAN PAJAK

PP 12/2023 Terbit untuk Dorong IKN Jadi Pusat Ekonomi, Ini Kata Bahlil

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:00 WIB
PP 12/2023 Terbit untuk Dorong IKN Jadi Pusat Ekonomi, Ini Kata Bahlil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 diterbitkan untuk mendukung pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat perekonomian.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya diberikan ke usaha besar, tetapi juga kepada UMKM melalui fasilitas PPh final dengan tarif 0%.

"[Pemerintah] juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi. PP 12/2023 ini juga mengatur fasilitas PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha," katanya, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menuturkan PP 12/2023 merupakan wujud dari keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelaku usaha di IKN, serta mempercepat pendanaan pembangunan ibu kota.

"Terbitnya PP ini memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik ketimbang wilayah lain di luar IKN sesuai dengan acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha," ujarnya.

Bambang menyatakan PP 12/2023 menawarkan fasilitas penanaman modal yang lebih kompetitif ketimbang fasilitas yang ditawarkan negara-negara Asean. Terdapat pula ketentuan tentang financial center yang diharapkan dapat menarik minat pemodal.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Secara lebih terperinci, fasilitas PPh yang ditawarkan pemerintah di IKN antara lain tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN. Lalu, tax holiday atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di financial center IKN.

Kemudian, tax holiday bagi perusahaan asing ataupun dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN, pemberian supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan.

Berikutnya, pemberian fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% bagi UMKM, dan pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.

Baca Juga:
Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

PP 12/2023 ini juga mengatur fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan atau impor BKP/JKP yang bersifat strategis serta pengecualian PPnBM.

Dalam hal kepabeanan, pemerintah menawarkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kepentingan umum serta barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra.

Impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra juga dibebaskan dari bea masuk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini