PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Potensi Pajak Besar, 20 Pemilik Mobil Mewah Diminta Mutasi Pelat Nomor

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Januari 2022 | 16:00 WIB
Potensi Pajak Besar, 20 Pemilik Mobil Mewah Diminta Mutasi Pelat Nomor

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan mengimbau para pemilik kendaraan mewah untuk melakukan mutasi pelat nomor agar dapat berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.

Plt Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan Deddy Shandy Z mengatakan masih banyak kendaraan mewah yang belum dimutasi dan menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan.

"Selain mobil mewah yang banyak tidak menggunakan nomor polisi Kalimantan Selatan, kendaraan seperti Harley dan lainnya juga demikian, masih menggunakan nomor polisi daerah asal," katanya dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Deddy menuturkan saat ini baru ada satu mobil mewah berpelat DA, yakni Lamborghini Huracan tahun 2018. Dengan kata lain, hanya mobil mewah tersebut yang satu-satunya menyumbang pajak kendaraan bermotor atau berkontribusi terhadap pemasukan daerah.

Berdasarkan catatan Bakeuda Provinsi Kalimantan Selatan, satu kendaraan mewah tersebut saja menyumbang PKB hingga Rp128,62 juta. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan mewah tersebut bahkan mencapai Rp1 miliar.

Berkaca pada hal tersebut, Deddy mengimbau seluruh pemilik kendaraan mewah di Kalimantan Selatan untuk melakukan mutasi identitas kendaraan sehingga PKB atas kendaraan tersebut diterima oleh Pemprov Kalimantan Selatan.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Menurut perkiraan Bakeuda Kalimantan Selatan, saat ini terdapat lebih dari 20 unit kendaraan mewah yang beroperasi di jalanan Kalimantan Selatan. Dia beharap seluruh kendaraan mewah tersebut dapat segera melakukan mutasi.

"Informasi yang kami terima kebanyakan pemilik kendaraan mewah enggan mutasi ke sini karena harganya lebih murah jika menggunakan nomor polisi luar pulau Jawa," ujar Deddy seperti dilansir klikkalsel.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik