PMK 157/2023

PMK Baru! Bebas PPN Atas Objek untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 09 Januari 2024 | 12:00 WIB
PMK Baru! Bebas PPN Atas Objek untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

Laman muka PMK 157/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru yang mengatur tentang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) serta jasa kena pajak (JKP) untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 157/2023. Beleid ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan dalam pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP serta JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

" ... perlu mengatur tata cara pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dan penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean JKP tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara," bunyi pertimbangan PMK 157/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Pembebasan PPN atas BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, pembebasan tersebut sudah diberikan, di antaranya melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 370/KMK.03/2003.

Dalam perkembangannya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui UU HPP, pemerintah di antaranya mengubah pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian kemudahan di bidang PPN.

Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 guna menyesuaikan pengaturan pemberian kemudahan PPN. Merujuk UU HPP dan PP 49/2022, BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara kembali mendapatkan pembebasan PPN.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Untuk itu, PMK 157/2023 dirilis guna mempertegas dan memperinci ketentuan seputar pembebasan PPN atas BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Merujuk PMK 157/2023 terdapat beragam objek yang mendapat pembebasan PPN.

Objek tersebut di antaranya senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, serta suku cadangnya. Ada pula komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya.

Pembebasan PPN juga diberikan terhadap peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

Namun, pembebasan PPN tersebut diberikan terbatas pada impor dan/atau penyerahan yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Pihak tersebut mencakup kementerian pertahanan, BUMN yang bergerak dalam industri pertahanan nasional, dan pihak yang ditunjuk.

Selain itu, pembebasan juga diberikan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya.

Pembebasan PPN atas BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara diberikan dengan menggunakan surat keterangan bebas. Untuk itu, pihak yang ingin mengajukan pembebasan PPN harus mengajukan SKB tersebut. Adapun PMK 157/2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS