KEBIJAKAN KEPABEANAN

PMK 26/2024 Resmi Berlaku, DJBC Harap Rush Handling Sesuai Kebutuhan

Dian Kurniati
Rabu, 29 Mei 2024 | 10.30 WIB
PMK 26/2024 Resmi Berlaku, DJBC Harap Rush Handling Sesuai Kebutuhan

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam.

JAKARTA, DDTCNews –Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26/2024 yang mengubah ketentuan terkait dengan pelayanan segera (rush handling) di bidang kepabeanan resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (29/5/2024).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan PMK 26/2024 diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan di lapangan yang belum diakomodasi dalam peraturan sebelumnya, yaitu PMK 74/2021.

"Semoga ke depan, proses pelayanan segera ini tidak ada kendala lagi," katanya dalam sosialisasi PMK 26/2024, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Chotibul menuturkan terdapat beberapa pokok perubahan dalam PMK 26/2024. Pertama, adanya penambahan 3 jenis barang yang bisa diimpor menggunakan rush handling, yakni daging, ikan, dan tanaman potong.

Pengaturan soal jenis barang yang bisa diimpor menggunakan rush handling harus dituangkan dalam PMK. Berdasarkan masukan para pengguna jasa, jenis barang yang bisa diimpor menggunakan rush handling akhirnya ditambahkan melalui PMK 26/2024.

Kemudian, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian ketentuan rush handling agar selaras dengan undang-undang. Misal, pengaturan sanksi denda kini berdasarkan Pasal 10B ayat (6) UU Kepabeanan agar lebih memberikan kepastian hukum. Sebelumnya, pengaturan sanksi denda berdasarkan PP 28/2008.

Ketentuan soal jaminan dalam pelayanan rush handling juga diatur sesuai dengan PMK 168/2022. Jumlah jaminan untuk pelayanan rush handling kini paling sedikit sebesar bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Sebelumnya, jumlahnya sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI.

Selain itu, kini juga termuat ketentuan terkait dengan bentuk jaminan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.

"Sebelumnya tidak diatur jaminan apa saja yang boleh digunakan untuk barang dengan pelayanan segera ini. Kini sudah teratur. Lebih jelas, lebih tegas sehingga nanti Bapak-Ibu bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan segera dengan cepat dan mudah," ujar Chotibul.

Dia menambahkan PMK 26/2024 juga mengubah ketentuan soal pemeriksaan fisik yang semula dilakukan untuk seluruh barang rush handling. Kini, pemeriksaan fisik dilaksanakan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Dengan ketentuan tersebut, pada layanan rush handling juga bakal diterapkan mekanisme jalur merah dan hijau sebagaimana dalam pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor umum.

Terakhir, PMK 26/2024 mengatur pengeluaran sebagian untuk barang yang sedang diajukan permohonan rush handling untuk lebih memberikan keadilan. Sebab, mekanisme pengeluaran sebagian ini juga sudah ada dalam ketentuan impor umum. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.