KABUPATEN BOGOR

Piutang PBB Macet, Program Pengampunan Denda Bakal Digulirkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Juli 2018 | 11:50 WIB
Piutang PBB Macet, Program Pengampunan Denda Bakal Digulirkan

CIBINONG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor merasa pesimistis piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan pekotaan (PBB-P2) sebesar Rp1,29 triliun dapat ditagih.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Dedi A. Bachtiar mengatakan penyebab tidak bisa menagih piutang sepenuhnya yakni karena beberapa hal, seperti wajib pajak tidak terdeteksi atas objek pajaknya.

“Ada Rp500 miliar piutang PBB-P2 tidak tertagih, seperti tidak bertuan. Dari keseluruhan piutang, sekitar 40%-nya tidak tertagih,” katanya, Kamis (12/7).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Lebih rinci Dedi menjelaskan faktor lain tidak tertagihnya piutang PBB-P2 antara lain kepemilikan objek pajak yang berbeda, berubahnya menjadi fasilitas sosial maupun fasilitas umum. Terlebih dia sempat menemukan 1 objek pajak dimiliki hingga 7 wajib pajak.

Hambatan seperti ini pun diakui kerap terjadi setiap tahunnya pada saat Bappenda Kabupaten Bogor menelusuri lebih dalam terkait objek PBB. Dalam penelusuran itu, Bappenda akan menghapus data objek pajak jika data wajib pajak yang diperoleh tidak jelas.

“Contohnya seperti penagihan kepada pemilik sebelumnya, tapi kepemilikan sudah diberikan kepada orang lain. Hal ini akan segera kami bereskan,” katanya seperti dilansir radarbogor.id.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Untuk merampungkan seluruh persoalan piutang PBB-P2, Bappenda tengah merancang kebijakan untuk menerapkan program pengampunan denda piutang PBB. Diprediksi, aturan yang akan berupa Peraturan Bupati (Perbup) mulai bulan Oktober mendatang.

“Kami harap program ini meningkatkan animo masyarakat untuk merampungkan urusan PBB. Kemudian juga akan mengurangi catatan piutang Pemkab Bogor. Tapi aturan ini tidak berlaku untuk pengusaha,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M