Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta saat ini mencapai Rp10,83 triliun, naik 37% dari piutang PBB tahun lalu sebesar Rp7,88 triliun.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan perincian dari piutang pajak itu terdiri atas piutang lancar sebesar Rp3,34 triliun dan piutang tidak lancar atau macet mencapai Rp7,49 triliun.
"Melihat data piutang hasil pelimpahan maupun data piutang lancar dan tidak lancar, dapat dikatakan bahwa Bapenda DKI Jakarta harus melakukan extra effort dalam menghimpun penerimaan pajak daerah di tahun ini," katanya, Rabu (4/11/2020).
Angka piutang yang tinggi tersebut turut berpengaruh pada tingkat kepatuhan pembayaran PBB di DKI yang saat ini baru 55,53%. Untuk itu, Bapenda terus melakukan berbagai cara untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Kami perlu melakukan treatment tertentu agar wajib pajak tetap menunaikan kewajiban pembayaran pajak daerah," ujar Tsani.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin sebelumnya menuturkan banyak objek PBB yang piutang tidak dapat ditagih akibat adanya beberapa persoalan administratif di antaranya objek PBB-P2 tidak dapat ditemukan.
Ada lagi, penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang PBB yang dobel dan sebab lainnya. "Kami terus mengupayakan untuk melakukan penagihan dengan melibatkan jajaran wali kota sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah No. 52/2020," tutur Yuspin. (rig)