KABUPATEN JAYAPURA

Piutang Pajak Capai Belasan Miliar, PBB-P2 Jadi Kontributor Terbesar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 10:07 WIB
Piutang Pajak Capai Belasan Miliar, PBB-P2 Jadi Kontributor Terbesar

SENTANI, DDTCNews - Piutang pajak tak hanya jadi masalah bagi laporan keuangan pemerintah pusat. Setali tiga uang, banyak daerah juga turut mengalaminya, salah satunya adalah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Tegay, mengatakan piutang Kabupaten Jayapura yang harus disetor ke kas daerah mencapai Rp17 miliar. Sebagian besar piutang tersebut berasal dari sektor pajak bumi dan bangunann pedesaan dan perkotaan (PBB- P2).

"Biasanya para pengembang yang membangun pada sektor perumahan di daerah ini yang lalu dalam melaksanakan kewajiban pajak mereka tidak tertib, padahal angka pertumbuhan perumahan di daerah sudah cukup tinggi," katanya, Kamis (2/8).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah membentuk tim yang akan turun lapangan untuk menangani proses pembayaran yang harus disetor oleh para wajib pajak. Hal ini penting karena Kabupaten Jayapura termasuk daerah percontohan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.

Theopilus menjelaskan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) ada sejumlah daerah di dataran Tabi yang melingkupi Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, dan Mamberamo Raya akan dijadikan pilot project untuk Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Untuk piutang ini kita harapkan dukungan semua OPD yang bersinergi dengan proses pembangunan harus bekerja sama melalui pelayanan satu pintu. Hal ini dimaksud agar setiap persoalan dapat diverifikasi berdasarkan bidang masing-masing,” ungkapnya dilansir Tabloid Jubi.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Pada kesempatan yang sama, Asisten II Setda Kabupaten Jayapura Bidang Ekonomi, Keunagan, dan Pembangunan, Edi Susanto, mengatakan setelah tim terbentuk, target yang ditetapkan dalam piutang tersebut harus didapat. Sehingga ada pemasukan ke kas daerah sebagai PAD.

“Artinya, wajib pajak ini sudah diatur oleh undang-undang negara kita. Yang sadar akan kewajibannya membayar pajak berarti turut mendukung program pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS