KANWIL DJP JAWA BARAT I

Pindah KPP Terdaftar, Ratusan Ribu Surat Dikirim Ke Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Mei 2021 | 16:32 WIB
Pindah KPP Terdaftar, Ratusan Ribu Surat Dikirim Ke Wajib Pajak

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I melakukan beberapa proses bisnis untuk memastikan transisi perpindahan wajib pajak imbas reorganisasi unit vertikal berjalan mulus.

Plt Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jabar I Denny Surya Sentosa mengatakan agenda reorganisasi unit vertikal DJP membuat KPP Pratama Bandung Karees berubah menjadi KPP Madya Dua Bandung sehingga Kota Bandung memiliki dua KPP Madya.

"Kota Bandung akan memiliki dua KPP Madya, yaitu KPP Madya Bandung yang beralamat di GKN Bandung, Jl. Asia Afrika No.114 dan KPP Madya Dua Bandung di Jalan Ibrahim Adjie No. 372," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Barat III Kukuhkan 743 Relawan Pajak dari Tax Center

Denny menjelaskan kebijakan tersebut membuat lokasi wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Karees mengalami perubahan. Menurutnya, Kanwil DJP Jabar I membagi perpindahan lokasi wajib pajak terdaftar berdasarkan alamat kecamatan wajib pajak dan data NPWP.

Bagi wajib pajak yang beralamat di Kecamatan Regol, Lengkong, Batununggal, dan Bandung Kidul masuk ke wilayah administrasi KPP Pratama Bandung Tegallega, sedangkan wajib pajak yang berasal dari kecamatan Kiaracondong masuk wilayah administrasi KPP Pratama Bandung Cicadas.

Dia menyampaikan beberapa kegiatan sudah dilakukan Kanwil DJP Jabar I untuk memastikan proses transisi berjalan mulus. Menurutnya, ratusan ribu surat pemberitahuan pindah kantor pajak sudah disampaikan kepada wajib pajak terdampak.

Baca Juga:
Lampaui Target 2023, Kanwil DJP Jabar I Kumpulkan Rp 33,86 Triliun

Sosialisasi melalui media sosial unit kerja juga dilakukan untuk menyebarluaskan informasi, termasuk pemberitahuan melalui media cetak dan elektronik, gelar wicara di radio, pemasangan baliho, spanduk dan banner, serta kanal publikasi lainnya.

"Kanwil DJP Jawa Barat I telah melakukan berbagai persiapan terkait dengan penataan organisasi instansi vertikal tersebut antara lain pengiriman surat pemberitahuan wajib pajak pindah sebanyak 111.232 [surat]," sebut Denny. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?