PER-08/PJ/2022

PHTB Kepada SPC, Penelitian Formal PPh Perlu Lampirkan 3 Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2022 | 12:30 WIB
PHTB Kepada SPC, Penelitian Formal PPh Perlu Lampirkan 3 Dokumen Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) harus mengajukan permohonan penelitian bukti penyetoran PPh ke kantor pelayanan pajak.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, penyampaian permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh PHTB oleh wajib pajak dilakukan dengan cara mengisi formulir melalui sistem elektronik.

“Dalam hal tidak menyampaikan permohonan penelitian formal [secara elektronik], orang pribadi atau badan dapat menyampaikan surat permohonan penelitian formal… dengan daftar pembayaran PPh secara langsung ke KPP,” bunyi Pasal 4 ayat (3), dikutip pada Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Begini Aspek PPN dari Kerja Sama Pabrik Rokok dengan Mitra Produksinya

Dalam hal PHTB dilakukan kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, permohonan penelitian formal juga harus dilengkapi dengan beberapa dokumen.

Pertama, fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kedua, keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa orang pribadi atau badan yang mengalihkan real estat bertransaksi dengan SPC atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Ketiga, surat pernyataan bahwa orang pribadi atau badan melakukan pengalihan real estat kepada SPC atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu dengan meterai.

Sebagai informasi, SPC adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Sementara itu, Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA