Petugas KP2KP Nunukan saat berkunjung ke salah satu tempat usaha wajib pajak. (foto: DJP)
NUNUKAN, DDTCNews - Petugas Pajak dari KP2KP Nunukan, Kalimantan Utara mendatangi sejumlah kedai di sekitar Bandara Nunukan, belum lama ini. Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memastikan wajib pajak yang menjalankan usaha telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), salah satu wajib pajak yang menjadi sasaran visit petugas adalah Sawal, seorang pemilik kedai dan toko eceran 'Sweetness'. Kedua usahanya berlokasi berdekatan di Jalan Arief Rahman Hakim, Nunukan Timur.
"Sayangnya, kali ini tim hanya dapat menemui karyawannya sehingga belum diketahui berapa omzetnya," tulis KP2KP Nunukan dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Salah satu petugas yang turun ke lapangan, Nurista Hayuningtyas Caesareay, menjelaskan bahwa kunjungan kali ini juga sebagai wujud pengamatan dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Petugas juga memanfaatkan momentum ini untuk menjelaskan ketentuan perpajakan wajib pajak pelaku UMKM yang diatur dalam PP 23/2018.
Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)