KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Petugas Pajak Sisir Jalanan, Catat Bisnis Kuliner yang Bermunculan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juni 2022 | 16:30 WIB
Petugas Pajak Sisir Jalanan, Catat Bisnis Kuliner yang Bermunculan

Petugas KPP Pratama Denpasar Timur saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha. (foto: DJP)

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya terus mengoptimalkan penggalian potensi perpajakan dan pengawasan wilayah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), dengan turun langsung ke jalanan protokol dan mencatat bisnis-bisnis baru yang tumbuh.

KPP Pratama Denpasar Timur, Bali misalnya, belum lama ini menerjunkan petugas account representative (AR) untuk mengidentifikasi usaha baru yang bermunculan di Jalan Tukad Badung, Renon. Perekaman usaha baru ini dilakukan sejalan dengan perekonomian Bali yang mulai menggeliat setelah sempat dihantam pandemi Covid-19.

"Kegiatan pengamatan lapangan dilaksanakan karena kegiatan ekonomi sudah mulai bergerak," tulis otoritas dilansir dari laman resminya, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Account representative KPP Pratama Denpasar Timur I Dewa Gede Agung Praindra Putra mengatakan beberapa usaha yang mulai muncul adalah bisnis kuliner. Pergerakan ekonomi yang positif ini, ujarnya, perlu ditindaklanjuti melalui kunjungan ke lokasi usaha.

Dalam pelaksanaan kunjungan ke lokasi usaha, selain mengumpulkan data, petugas pajak juga memberikan edukasi perpajakan. Pelaku usaha, imbuh Dewa Gede, diingatkan tentang adanya kewajiban untuk menyampaikan kegiatan usaha ke KPP sesuai lokasi usaha dilakukan.

Dewa Gede menambahkan, pengamatan lapangan ini akan dilakukan secara berkala khususnya di lokasi-lokasi yang kegiatan ekonominya mulai tumbuh seiring membaiknya penanganan Covid-19. Dia mengingatkan wajib pajak bahwa setiap kegiatan ekonomi wajib memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

"Karena sesuai undang-undang perpajakan, siapa saja yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif maka wajib mendaftarkan diri dan usahanya baik di tempat tinggal ataupun di tempat kedudukan usaha," kata Dewa Gede.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak