KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Petugas Pajak Imbau WP Lapor SPT Tahunan via e-Filing ketimbang Manual

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Februari 2024 | 14:30 WIB
Petugas Pajak Imbau WP Lapor SPT Tahunan via e-Filing ketimbang Manual

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan dengan memanfaatkan layanan online atau e-filing.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat Luh Putu Ika Aryaningsih mengatakan masih banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual, padahal Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan sarana pelaporan SPT Tahunan secara online.

“Masih ada wajib pajak yang melaporkan secara manual. Ini akan terus kami minimalisir, dan kami berharap wajib pajak Denpasar Barat memanfaatkan layanan online atau e-filing," katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Ika menuturkan e-filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja selama wajib pajak terhubung dengan jaringan internet. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang langsung ke KPP.

Melalui layanan e-Filing, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT Tahunan dengan mudah dan efisien. Wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.

“Karena bersifat online maka layanan pajak ini dapat diakses di manapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam sepanjang ada jaringan internet,” tutur Ika.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, lanjutnya, terdapat dua jenis formulir yang dapat dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yaitu formulir 1770 SS dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

“Formulir 1770 SS diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S,” ujar Ika. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI