KP2KP MALINAU

Petugas Pajak Blusukan ke Pasar, Cek Omzet Pedagang & Data SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Mei 2022 | 17.00 WIB
Petugas Pajak Blusukan ke Pasar, Cek Omzet Pedagang & Data SPT Tahunan

Petugas KP2KP Malinau berkunjung ke Pasar Induk Malinau Kota. (foto: DJP)

MALINAU KOTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan pendataan wajib pajak di wilayah kerjanya. Tim KP2KP Malinau misalnya, menyisir data wajib pajak di Pasar Induk Malinau, Malinau Kota, Kalimantan Utara belum lama ini. 

Pelaksana KP2KP Malinau Yuliawati Arieyanto Putri menjelaskan, pendataan ini dilakukan untuk memastikan seluruh wajib pajak yang memiliki usaha di Pasar Induk telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, petugas juga mengecek update tentang omzet usaha wajib pajak. 

"Apabila wajib pajak memiliki omzet yang cukup tinggi dan sudah memiliki NPWP, tim KP2KP Malinau akan melakukan pengecekan pelaporan SPT Tahunan 2021 dan pembayaran sebelum tahun 2022," kata Yuliawati, dilansir pajak.go.id, Selasa (17/5/2022). 

Sementara bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), mereka bisa mengajukan permohonan nonefektif agar tidak perlu melaksanakan kewajiban perpajakannya sementara waktu.

Dalam kunjungan lapangan ini, petugas menemui wajib pajak yang menjual sayur mayur hingga sembako. Terhadap wajib pajak yang diketahui memiliki penghasilan di atas PTKP, petugas pajak lantas menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. 

"Karena setelah melakukan pengecekan wajib pajak belum melakukan pembayaran selama tahun 2020 dan 2021 serta belum melakukan pelaporan pajak. Berdasarkan data dari sistem kami, WP belum melakukan penyetoran dan juga pelaporan pajak tahun 2020 dan 2021," kata Yuliawati. 

Yuliawati pun berjanji untuk membantu wajib pajak yang memang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak bisa mendatangi KP2KP Malinau untuk mendapat asistensi dalam pembuatan kode billing. 

"Tarif pajaknya hanya 0,5% dari penghasilan kotor. Sedangkan pada tahun 2022 penghasilan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Selain itu, kami juga akan membantu Ibu untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan 2021," tambahnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.