KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2024 | 17:30 WIB
Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melaksanakan verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Pecatu, Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali pada 22 Maret 2024.

Pegawai dari KPP Pratama Badung Selatan Marfuatim Mutho Haroh mengatakan wajib pajak yang dikunjungi bergerak di bidang jasa konstruksi yang pemasarannya dilakukan online. Menurutnya, verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak.

“Verifikasi lapangan ini dilaksanakan karena merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Dalam kegiatan verifikasi, lanjut Marfuatim, petugas menanyakan terkait dengan jumlah karyawan wajib pajak yang tertulis dalam analisis profiling. Berdasarkan penjelasan wajib pajak, perusahaan memang belum memiliki karyawan.

“Kami memang belum memiliki karyawan dan usaha ini sepenuhnya ditangani saya selaku direktur. Usaha kami bergerak di bidang jasa konsultasi pembangunan vila dan pemasarannya pun dilakukan secara online,” ujar wajib pajak yang juga merupakan WNA.

Selain memastikan kesesuaian data, tim dari KPP Pratama Badung Selatan juga memberikan edukasi kepada wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Kemudian, petugas juga menjelaskan tata cara aktivasi akun PKP dan melakukan dokumentasi terkait dengan lokasi usaha wajib pajak. Setelah itu, kegiatan verifikasi lapangan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Marfuatim berharap edukasi yang diberikan secara langsung kepada wajib pajak dapat menambah kesadaran wajib pajak bersangkutan untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimiliki setelah dikukuhkan sebagai PKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir