Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah meraup Rp46,35 miliar dan US$650.000 dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS).
Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) menjelaskan transaksi penerbitan SUN tersebut telah dilakukan pada 25 Februari 2022. Dalam transaksi tersebut, DJPPR menawarkan dua seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS.
"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SUN dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela wajib pajak dengan jumlah Rp46,35 miliar dan US$650.000," jelas DJPPR dalam laman resminya, dikutip pada Minggu (6/3/2022).
DJPPR menyebut transaksi private placement SUN khusus untuk penempatan dana atas PPS berlangsung pada 25 Februari 2022 dan setelmennya pada 4 Maret 2022. Pemerintah menawarkan 2 seri SUN dalam transaksi tersebut, yaitu FR0094 dan USDFR003.
SUN seri FR0094 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2028. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 5,6%. Lalu, seri USDFR003 yang berdenominasi dolar AS bertenor 10 tahun dengan kupon fixed rate sebesar 3,0%.
Kedua seri SUN khusus tersebut bersifat tradable atau dapat diperdagangkan. Adapun penerbitan SUN khusus dalam rangka penempatan dana atas PPS ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021.
Seperti diatur dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkap melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nanti, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya diselenggarakan selama 6 bulan, yaitu pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dikenakan tarif berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan. (rig)