PMK 196/2021

Peserta PPS Harus Cantumkan NIK di SPPH, Ini Detailnya

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 11:11 WIB
Peserta PPS Harus Cantumkan NIK di SPPH, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) di dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Pada contoh formulir SPPH baik untuk kebijakan I dan kebijakan II PPS, NIK wajib dicantumkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta PPS.

"Diisi dengan NIK dari wajib pajak yang menyampaikan SPPH. Hanya diisi dalam hal yang mengikuti PPS kebijakan I merupakan wajib pajak orang pribadi," bunyi bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Selain harus menyertakan NIK, wajib pajak juga harus mencantumkan alamat di Indonesia dan alamat di luar Indonesia. Alamat di Indonesia perlu diisi dengan alamat sebenarnya yang nantinya akan digunakan sebagai alat surat menyurat dalam PPS.

Bila wajib pajak peserta PPS tidak memiliki alamat di luar Indonesia, maka kolom tersebut tidak perlu diisi oleh wajib pajak.

Sebagai catatan, ketentuan penggunaan NIK untuk kepentingan perpajakan telah tercantum dalam UU KUP yang diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemendagri diamanatkan untuk memberikan data kependudukan kepada Kementerian Keuangan.

Data kependudukan nantinya akan diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai integrasi basis data kependudukan dengan perpajakan masih akan diatur lebih lanjut di dalam PP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 29 Desember 2021 | 20:27 WIB

Adanya integrasi NIK dengan NPWP dapat memudahkan petugas pajak untuk melakukan data matching, sehingga dapat memudahkan pelaksanaan pengawasan kepatuhan oleh petugas pajak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN