Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) di dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dalam program pengungkapan sukarela (PPS).Â
Pada contoh formulir SPPH baik untuk kebijakan IÂ dan kebijakan II PPS, NIKÂ wajib dicantumkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta PPS.
"Diisi dengan NIK dari wajib pajak yang menyampaikan SPPH. Hanya diisi dalam hal yang mengikuti PPS kebijakan I merupakan wajib pajak orang pribadi," bunyi bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).
Selain harus menyertakan NIK, wajib pajak juga harus mencantumkan alamat di Indonesia dan alamat di luar Indonesia. Alamat di Indonesia perlu diisi dengan alamat sebenarnya yang nantinya akan digunakan sebagai alat surat menyurat dalam PPS.
Bila wajib pajak peserta PPS tidak memiliki alamat di luar Indonesia, maka kolom tersebut tidak perlu diisi oleh wajib pajak.
Sebagai catatan, ketentuan penggunaan NIK untuk kepentingan perpajakan telah tercantum dalam UU KUP yang diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemendagri diamanatkan untuk memberikan data kependudukan kepada Kementerian Keuangan.
Data kependudukan nantinya akan diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai integrasi basis data kependudukan dengan perpajakan masih akan diatur lebih lanjut di dalam PP. (sap)