SE-02/PP/2021

Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Februari 2021 | 17:00 WIB
Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

Surat Edaran No. SE-02/PP/2021. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan surat edaran penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai 22 Februari sampai dengan 26 Februari 2021.

Berdasarkan Surat Edaran No. SE-02/PP/2021, penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka ini bertujuan untuk melindungi hakim, panitera, pegawai dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari wabah Covid-19.

“Sehubungan adanya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak … sehingga perlu untuk menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan langsung) di Pengadilan Pajak,” bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Surat edaran itu juga memerinci beberapa ketentuan. Pertama, pelaksanaan sidang di Pengadilan Pajak termasuk persidangan elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai Senin (22/2/2021) hingga Jumat (26/2/2021) ditunda dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Kedua, majelis atau hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.

Ketiga, persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai Senin (1/3/2021) dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Keempat, seluruh layanan administrasi tatap muka meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai Senin (22/2/2021) hingga Jumat (26/2/2021).

Kelima, selama layanan administrasi secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada poin keempat dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.

Keenam, pada periode 22-26 Februari 2021, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan menelusuri kontak erat, pendataan, desinfektasi/sterilisasi seluruh lingkungan kantor, dan melakukan swab test kepada hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan pihak terkonfirmasi positif Covid-19

Ketujuh, pengguna layanan informasi bisa memakai sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Februari 2021 | 00:20 WIB

Hal-hal kayak gini bisa kali ya dilaporin ke. xxx

22 Februari 2021 | 00:19 WIB

Mudah-mudahan SE-02 tidak jadi terbit. -------- Atau kalaupun terbit, redaksinya gak seperti berita di atas. 😆😆😆🙃😆

22 Februari 2021 | 00:18 WIB

berita ini dirilis jam 17.00, padahal sampai jam 23.59 saja belum ada pengumuman di website setpp 🙃😆😆😆😆😆

22 Februari 2021 | 00:17 WIB

Itu hasil tangkapan layar apa ya kalau boleh tau? Layar website? Atau layar zoom?

22 Februari 2021 | 00:15 WIB

W.0.W Di website setpp belum terbit SE-02, tapi DDTC sudah tahu. Keren banget. MANTAPPP

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS