PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Perppu AEoI Lanjut Ke Paripurna, Ini Kata Bos BI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2017 | 10:34 WIB
Perppu AEoI Lanjut Ke Paripurna, Ini Kata Bos BI

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia menyambut baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 yang telah disetujui Anggota Komisi XI DPR RI melalui pembahasan tingkat pertama.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan Perppu 1/2017 sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam Global Forum untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), sekaligus menjadi legislasi primer yang dibutuhkan Indonesia.

“Kami mengapresiasi Perppu disetujui di Komisi XI DPR RI, lalu hari Kamis (27/7) rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna. Hal ini merupakan fase awal reformasi fiskal Indonesia, dilanjutkan RUU perpajakan lainnya untuk menjaga kondisi fiskal Indonesia,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (25/7).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Menurutnya pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam AEoI mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Maka Perppu akan sangat berperan dalam penerimaan negara terhitung tahun depan.

Keinginan pemerintah untuk mengejar tax ratio sebesar 16% pada 2019 pun diproyeksikan bisa terdorong melalui AEoI. Mengingat, tax ratio yang berlaku saat ini hanya berkisar 10,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ia mengharapkan pemerintah ke depannya bisa merampungkan berbagai RUU perpajakan yang menanti, guna semakin menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Hingga saat ini RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih belum dibahas lebih lanjut.

“Selain RUU KUP, juga ada RUU PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), RUU PPh (Pajak Penghasilan) dan RUU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus dirampungkan agar kondisi fiskal semakin sehat pada masa mendatang,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Minggu, 21 April 2024 | 16:30 WIB SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri