KOTA PEKANBARU

Permudah Bayar Pajak, 'Payment Point' Diresmikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Juni 2017 | 15:23 WIB
Permudah Bayar Pajak, 'Payment Point' Diresmikan Peresmian Payment Point di Bapenda Kota Pekanbaru, Kamis (15/6). (Foto: Riauterkini)

PEKANBARU, DDTCNews – ‎Pemerintah Kota Pekanbaru meresmikan tempat pembayaran pajak (payment point) di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk mempermudah wajib pajak dalam menyetorkan pajak. Peresmian pembayaran pajak tersebut dilakukan dengan Bank BNI dan Bank Riau Kepri.

Walikota Pekanbaru Firdaus M.T. mengatakan peresmian payment point tersebut diharapkan bisa memberi kenyamanan kepada seluruh wajib pajak yang memanfaatkannya. Rencananya ia akan memperbanyak payment point tersebut di beberapa tempat.

"Pelayanan pajak daerah semakin meningkat, dengan kerjasama bank BNI dan Bank Riau Kepri. Tidak hanya di Bapenda, wajib pajak bisa memanfaatkan payment point di seluruh cabang BNI dan BRK," ujarnya di Pekanbaru, Kamis (15/6).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Firdaus mengungkapkan saat ini Bapenda Pekanbaru sudah mengalami perkembangan pendapatannya, meski masih kisaran 25% dari total keseluruhan potensi pajak yang ada. Menurutnya Bapenda Pekanbaru bisa menerima pendapatan yang sangat besar jika berbagai potensi semakin digali.

"Baru 25% yang kami garap, pendapatan Pekanbaru sudah mencapai Rp800 Miliar. Bagaimana jika 75% lagi bisa kita garap semua tentu hasilnya triliunan," ujarnya seperti dikutip di riauterkini.com.

Ke depannya Pemko Pekanbaru akan meningkatkan kinerja pegawainya, sekaligus menerapkan berbagai inovasi untuk meningkatkan penerimaannya. Pemkot Pekanbaru juga akan melanjutkan pembukaan payment point di berbagai lokasi lainnya.

Selain itu, Pemkot Pekanbaru juga akan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga secara berkesinambungan untuk melakukan pendataan pajak dan penyesuaian pajak. Pendataan dan penyesuaian pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M