Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Coretax administration system (CTAS) akan turut mengakomodasi pengajuan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan pun menyesuaikan tata cara pemberian izin pembuatan meterai dalam bentuk lain. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2024.
“Meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan pencetak (printer) meterai teraan digital,” bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 78/2024, dikutip pada Selasa (12/11/2024).
Adapun meterai dalam bentuk lain merupakan salah satu jenis meterai yang dapat digunakan oleh wajib pajak tertentu. Wajib pajak dapat membayar bea meterai dengan menggunakan meterai dalam bentuk lain apabila telah memperoleh izin pembuatan meterai dalam bentuk lain.
Pemberian izin pembuatan meterai dalam bentuk lain tersebut dilaksanakan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, wajib pajak harus mengajukan permohonan izin kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun, khusus untuk izin pembuatan meterai teraan digital akan diberikan secara otomatis tanpa melalui permohonan izin.
Dengan demikian, permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain berlaku untuk meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan. Adapun permohonan izin pembuatan materai dalam bentuk lain dapat disampaikan melalui salah satu dari 3 saluran.
Pertama, secara langsung. Kedua, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, secara elektronik. Nah, penyampaian permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain secara elektronik dpaat dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia di coretax.
Merujuk Modul Modul Layanan Wajib Pajak Coretax, permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain nantinya dapat disampaikan melalui menu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Layanan tersebut berada pada menu Layanan Wajib Pajak submenu Layanan Administrasi Coretax.
Sebenarnya pengajuan permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain telah diatur dalam PMK 133/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Namun, PMK 133/2021 tersebut kini sudah tidak berlaku karena dicabut dan digantikan dengan PMK 78/2024. Adapun PMK 78/2024 berlaku sejak 1 November 2024. Untuk pembahasan lain seputar PMK 78/2024 dapat disimak melalui tautan berikut. (sap)