ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Aktivasi EFIN Badan Bisa Dikuasakan? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 17:30 WIB
Permohonan Aktivasi EFIN Badan Bisa Dikuasakan? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut pengajuan aktivasi electronic filing identification number (EFIN) oleh wajib pajak badan dapat dikuasakan.

Menurut Kring Pajak, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian wajib pajak badan. Namun, penyampaian formulir permohonan EFIN oleh selain pengurus dimungkinkan asalkan dilampirkan surat kuasa khusus.

“Surat kuasa khusus dibutuhkan untuk menyampaikan formulir permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Namun, lanjut Kring Pajak, pengisian dan penandatangan formulir permohonan tetap harus dilakukan oleh pengurus yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2019, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan.

Pengurus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya. Pengurus menunjukan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita
  1. surat keterangan dari pimpinan tertinggi wajib pajak badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan. Namun, pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam wajib pajak badan.
  2. Identitas diri berupa: KTP pengurus bagi WNI, Paspor dan KITAS atau KITAP pengurus bagi WNA, Kartu NPWP atau SKT pengurus yang bersangkutan, Kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.

Khusus wajib pajak cabang, pengurus yang dimaksud adalah Pimpinan Kantor Cabang serta wajib menunjukkan dokumen asli Surat Pengangkatan Pimpinan Kantor Cabang dan menyerahkan fotokopinya.

Selain berkas di atas, surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN wajib dilampirkan dalam penyampaian permohonan dilakukan oleh selain pengurus. Penerima kuasa tersebut juga harus memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD