PERMENDAG 36/2023

Permendag 36/2023 Diterapkan, DJBC: Prosedur Kepabeanan Tidak Berubah

Dian Kurniati | Rabu, 20 Desember 2023 | 17:30 WIB
Permendag 36/2023 Diterapkan, DJBC: Prosedur Kepabeanan Tidak Berubah

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan implementasi Permendag 36/2023 tidak akan mengubah prosedur dari sisi kepabeanan.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan prosedur impor akan dilaksanakan berdasarkan PMK 185/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor dan PMK 190/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

"Hal yang existing adalah setiap importasi akan selalu dilakukan penelitian terkait dengan pemenuhan persetujuan impor jika barang-barang tersebut memang terkena ketentuan lartas," katanya dalam sosialisasi Permendag 36/2023, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Chotibul menyebut pengawasan tata niaga impor terbagi dalam border dan post-border. Pengawasan border dilaksanakan DJBC, sedangkan pengawasan post-border dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

Permendag 36/2023 juga mengatur pengetatan impor atas sejumlah komoditas. Nanti, pengawasannya dikembalikan dari post-border ke border. Atas impor barang itu, pengawasannya akan dilaksanakan oleh DJBC.

Pada prosesnya, pemberitahuan impor barang (PIB) harus diajukan ke sistem komputer pelayanan DJBC. Setelah itu, akan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pada tahap ini, bakal diperiksa masuk atau tidaknya barang tersebut ke dalam lartas.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Apabila terkena lartas, parameter pemenuhan ketentuannya akan menggunakan kode HS walaupun yang mengikatnya ialah uraian jenis barang.

"Dengan adanya permendag ini, nanti kami akan menerbitkan keputusan menteri keuangan untuk pemberlakuan di lapangan. Ini kan masih [berlaku] per 10 Maret 2023," ujar Chotibul.

Melalui Permendag 36/2023, pemerintah berupaya memperketat impor terhadap 8 komoditas konsumsi. Komoditas yang diperketat impornya meliputi alas kaki, elektronik, sepeda roda 2 dan roda 3, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Kemudian, obat tradisional dan suplemen kesehatan, barang tekstil sudah jadi lainnya, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, serta tas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?