PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Muhamad Wildan
Kamis, 23 Januari 2025 | 18.21 WIB
Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 turut mengadopsi permanent safe harbour dalam ketentuan pajak mininum global atau global anti base erosion (GloBE).

Dengan diadopsinya permanent safe harbour, pajak tambahan atas suatu entitas konstituen dianggap 0 bila salah satu dari 3 pengujian tertentu dalam ketentuan permanent safe harbour terpenuhi.

"Pengujian tertentu ... terdiri dari pengujian de minimis, laba rutin, atau tarif pajak efektif," bunyi Pasal 55 ayat (2) PMK 136/2024, dikutip Kamis (23/1/2025).

Pertama, pengujian de minimis terpenuhi bila entitas konstituen memiliki rata-rata pendapatan GloBE grup perusahaan multinasional pada suatu negara kurang dari EUR10 juta; dan rata-rata laba GloBE bersih grup perusahaan kurang dari EUR1 juta atau terdapat rugi GloBE bersih grup perusahaan multinasional, pada suatu negara pada tahun pajak berjalan dan 2 tahun pajak sebelumnya.

Merujuk pada dokumen Safe Harbour and Penalty Relief: Global Anti-Base Erosion Rules (Pillar Two) yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pengujian de minimis pada ketentuan permanent safe harbour memiliki desain yang mirip dengan de minimis exclusion pada Pasal 5.5 GloBE Model Rules.

Adapun de-minimis exclusion pada ketentuan GloBE berfungsi untuk mereduksi kompleksitas penghitungan tarif pajak efektif secara penuh dalam hal jumlah pajak tambahan (top-up tax) yang akan dikenakan tidaklah sebanding dengan biaya kepatuhan dan administrasi dari pengenaan pajak tersebut.

Kedua, pengujian laba rutin dinyatakan terpenuhi bila entitas konstituen memiliki laba GloBE grup perusahaan multinasional pada suatu negara untuk suatu tahun pajak sama atau lebih kecil dari jumlah substance based income exclusion (SBIE).

Dalam penghitungan pajak tambahan, SBIE berfungsi sebagai pengurang laba GloBE. Makin tinggi SBIE, makin rendah pula laba dikenai pajak tambahan oleh suatu negara tempat entitas konstituen berada. Nilai SBIE adalah sebesar persentase tertentu dari biaya gaji dan jumlah tercatat harta berwujud.

Ketiga, pengujian tarif efektif terpenuhi bila entitas konstituen memiliki tarif pajak efektif grup perusahaan multinasional pada suatu negara minimal 15% dalam suatu tahun pajak.

Sebagai informasi, beragam safe harbour dalam ketentuan pajak minimum global termasuk permanent safe harbour bertujuan untuk mengurangi beban kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak perusahaan multinasional dan beban administrasi yang ditanggung otoritas pajak.

Akibat berlakunya pajak minimum global, grup perusahaan multinasional harus mengumpulkan dan menyiapkan informasi terkait operasi usahanya pada setiap yurisdiksi lalu mengalokasikan pajak tambahan (top-up tax) atas operasi yang berlokasi di yurisdiksi berpajak rendah.

Otoritas pajak pun harus menganalisis SPT GloBE, melakukan asesmen atas area risiko, memeriksa wajib pajak entitas konstituen grup perusahaan multinasional, dan memungut pajak tambahan (top up tax) sesuai ketentuan pajak minimum global.

"Safe harbour memungkinkan grup perusahaan multinasional untuk tidak melakukan penghitungan tarif pajak efektif dan pajak tambahan sehubungan dengan operasinya yang kemungkinan dikenakan pajak di atas tarif minimum. Hal ini juga memberikan kepastian dan transparansi yang lebih baik dalam asesmen risiko berdasarkan GloBE," ungkap OECD dalam commentary atas GloBE Model Rules. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.