EFEK VIRUS CORONA

Perluasan Sektor Penerima Insentif Pajak PMK 44/2020 Dipertimbangkan

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juli 2020 | 12:18 WIB
Perluasan Sektor Penerima Insentif Pajak PMK 44/2020 Dipertimbangkan

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama saat memberikan pemaparan. (tangkapan layar Youtube BPPK Kemenkeu RI)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertimbangkan perluasan cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak mendapat insentif pajak sesuai dengan PMK 44/2020.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam webinar yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2020).

“Awalnya di PMK 23/2020 hanya sektor manufaktur yang memperoleh insentif. Sekarang di PMK 44/2020 sudah hampir semua [sektor] tetapi masih ada KLU yang ketinggalan dan kita mempertimbangkan untuk memperluas lagi,” jelas Hestu.

Baca Juga:
Persetujuan Fasilitas Kepabeanan di IKN Diberikan dalam Waktu 5 Jam

Dia menjelaskan perluasan cakupan insentif pada PMK 44/2020 sudah dimungkinkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Dengan adanya Perpres tersebut, cakupan dan masa berlaku insentif sangat dimungkinkan untuk diperluas dan diperpanjang.

"Seperti yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] dan Perpres No. 72/2020, sudah ada skema untuk memperpanjang insentif hingga Desember. Ini PMK 44/2020 akan kita sesuaikan lagi dengan kondisi,” imbuh Hestu.

Berdasarkan catatan DJP, estimasi nilai insentif PMK 44/2020 dan penurunan pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% ke 22% mencapai Rp123,01 triliun. Dalam Rp123,01 triliun, masih terdapat ruang senilai Rp26 triliun untuk penambahan stimulus PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan stimulus lainnya.

Baca Juga:
Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, pemerintah berharap estimasi insentif senilai Rp123,01 triliun dapat terserap dan dimanfaatkan secara penuh oleh wajib pajak yang berhak (eligible) untuk memanfaatkan insentif ini.

"Kalau tidak termanfaatkan berarti dukungan dunia usaha dari pemerintah belum efektif. Harapannya hampir semua alokasinya bisa dimanfaatkan oleh mereka yang berhak. Untuk yang KLU-nya tidak terlampir tetapi merasa butuh, ini ruangnya masih terbuka dan diskusinya dipimpin di Kemenko Perekonomian," ujar Hestu.

Sebagai informasi kembali, sesuai PMK 44/2020, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) berlaku untuk 1.062 KLU. Kemudian, insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor untuk 431 KLU.

Adapun insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 untuk 846 KLU dan insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar untuk 431 KLU. Selain batasan KLU, insentif juga dapat dimanfaatkan perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK