MARYATI ABDULLAH:

'Perkuat Pengawasan Industri Ekstraktif'

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 01 Juni 2016 | 17:19 WIB
'Perkuat Pengawasan Industri Ekstraktif'

Koordinator Nasional PWYP Indonesia Maryati Abdullah. (Foto: DDTCNews)

SAJAK lama, industri ekstraktif dikenal sebagai industri yang rumit, teknis, dan tertutup. Karena itu, banyak pihak mempertanyakan transparansi bisnis industri ekstraktif di Indonesia, misalnya seperti industri tambang dan migas.

Salah satu lembaga swadaya masyarakat yang gencar mengangkat isu ini adalah Publish What You Pay (PWYP) Indonesia. Untuk menggali lebih jauh persoalan tersebut, beberapa waktu lalu DDTCNews menemui Maryati Abdullah, Koordinator Nasional PWYP Indonesia. Berikut petikannya:

Apa yang jadi persoalan di industri ekstraktif?

Paling tidak ada tiga masalah di sini. Pertama, pemerintah belum konsisten menegakkan aturan. Soal clean and clear certification misalnya, ada perusahaan yang tak laik kualifikasi tapi izin belum dicabut. Ada 11.000-an izin, seribu di antaranya sudah dicabut, tetapi ada 4.600-an izin yang belum dicabut.

Kedua, adanya kebocoran pajak yang salah satunya diakibatkan oleh kurangnya pengawasan dan penjagaan terhadap pelabuhan-pelabuhan untuk ekspor komoditas. Sejauh ini, tidak ada standardisasi pengawasan yang baik di pelabuhan terhadap ekspor barang.

Ketiga, yaitu penegakan hukum yang masih lemah. Tidak adanya tindakan hukum yang lebih lanjut dari para tersangka yang melakukan kasus kecurangan dalam sengketa di persidangan. Tiga masalah ini saya kira yang paling pokok.

Mereka kan berkontribusi besar pada penerimaan negara?

Penerimaan dari sektor industri ekstraktif tidak hanya dalam bentuk pajak, tetapi juga dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Secara agregat, kontribusi penerimaan dari sektor tambang dan migas relatif menurun, dari 30%, lalu jadi 27%, kemudian 25%, hingga 23% di anggaran 2015.

Jadi kalau dikatakan mereka punya kontribusi besar penerimaan itu sebenarnya relatif. Kita lihat, menurunnya kontribusi itu kan disebabkan penerimaan pajak dari sektor lain meningkat signifikan. Sebelumnya, porsi penerimaan sektor tambang dan migas kan masih seimbang.

Penyebab lainnya adalah produksi sektor tambang dan migas yang masih relatif kecil atau belum bisa menaikkan jumlah produksi secara siginifikan. Namun demikian, jika masih di atas 20%, sebenarnya kontribusinya terhadap penerimaan negara memang masih dapat dikatakan signifikan.

Anda pernah menyebut industri ekstraktif rentan aliran dana gelap. Bisa dijelaskan ?

Penelitian kami sampai pada perkiraan jumlah aliran uang haram (illicit financial flow) di Indonesia tahun 2014 mencapai Rp227,75 triliun, setara dengan 11,7% dari total APBN-P tahun 2014. Untuk sektor pertambangan sendiri Rp23,89 triliun.

Data ini seharusnya mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri ekstraktif. Pengawasan terhadap perusahaan dapat dilakukan dengan menerapkan single identity number (SIN), sehingga data transaksi perusahaan dapat ditelusuri dan dideteksi dengan baik.

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, pemerintah juga harus punya data yang kuat. Selain itu, pemerintah harus membuat kebijakan yang tidak terlalu mengobral atau memudahkan izin tambang yang baru. Ingat, daya dukung lingkungan kita sudah tidak memungkinkan.

Pemerintah kan sudah mengatur transparansi di industri ekstraktif ?

Harus diakui ada banyak kemajuan. Indonesia sudah mulai mengikuti standar EITI (Extractive Industries Transparency Initiatives), yang merupakan  standar global bagi transparansi di industri ekstraktif, termasuk di dalamnya minyak, gas bumi, mineral dan batubara.

Landasan pelaksanaan EITI juga sudah ada, yaitu Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2010 mengenai transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif. Jadi, EITI akan merekonsiliasi pembayaran dari industri ekstraktif dengan penerimaan negara.

Nah, jika ditemukan gap, maka perbedaan tersebut harus diverifikasi dan dianalisis penyebabnya, serta tentunya dipublikasikan kepada publik. Namun dalam praktik, tentu tidak begitu. Mekanisme transparansi dan akuntabilitas inilah yang perlu ditingkatkan untuk menimbulkan kepercayaan publik.

Apa saran Anda untuk memperbaiki praktik transparansi & akuntabilitas itu?

Pemerintah harus mempercepat revisi UU Migas untuk memberikan kepastian hukum, termasuk merevisi UU Minerba. Dalam menyusun revisi, UU Migas harus bisa memberikan kepastian hukum pada aspek kelembagaan, seperti SKK Migas yang saat ini masih berupa institusi temporer.

Selain itu, alam revisi kedua UU itu nanti harus ada strategi ketahanan dan keamanan energi. Kita harus punya kedaulatan, energi kekayaan kita ini mau digunakan untuk apa harus ada strateginya, bagaimana cadangan harus ditambah, kapan dieksploitasi dan dieksplorasi, dan sebagainya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN REMBANG

Pemungutan Pajak Tak Cuma Sasar Tambang Legal, yang Ilegal Juga Kena

Rabu, 20 Januari 2021 | 16:43 WIB STATISTIK PENGHINDARAN PAJAK

Dampak Profit Shifting Industri Ekstraktif Terhadap Penerimaan Negara

Selasa, 12 Januari 2021 | 19:30 WIB KOTA PALEMBANG

Belum Optimal, Pemkot Bakal Sisir Potensi Pajak Tambang Pasir

Selasa, 27 Oktober 2020 | 12:07 WIB RUSIA

Pengusaha Migas Minta Rencana Kenaikan Pajak Dikaji Ulang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara