SISTEM LOGISTIK NASIONAL

Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

Dian Kurniati
Jumat, 01 November 2024 | 14.00 WIB
Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

Sebuah truk melintas di tengah banjir rob di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Menurut pekerja, banjir rob setinggi 10 hingga 30 sentimeter tersebut dinilai mengganggu aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tertua di Indonesia itu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal merevisi Inpres 5/2020 tentang National Logistic Ecosystem (NLE) dan Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.

Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Atong Soekirman mengatakan revisi 2 peraturan ini diperlukan untuk penguatan logistik nasional. Terlebih, masa berlaku Inpres 5/2020 dan Perpres 26/2012 masing-masing akan berakhir pada Desember 2024 dan 2025.

"Kedua peraturan ini karena kebutuhannya kami sedang revisi. Posisi terakhir sedang diharmonisasi dan posisi di-pending karena ada beberapa isu yang di kementerian/lembaga [harus] selesaikan," katanya, Jumat (1/11/2024).

Atong mengatakan pembahasan revisi 5/2020 dan Perpres 26/2012 ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga. Misal, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Dia menyebut penyiapan 2 regulasi baru dalam kebijakan logistik ini memiliki 6 tujuan. Pertama, menurunkan biaya logistik, memperlancar arus barang, dan meningkatkan pelayanan logistik sehingga memperbaiki iklim usaha dan investasi.

Kedua, meningkatkan kinerja logistik nasional dalam indikator kinerja logistik global. Ketiga, menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperlukan dalam proses produksi dan rantai pasok.

Keempat, menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting serta mengurangi disparitas harga antarwilayah. Kelima, mendukung daya saing ekspor barang dan jasa unggulan nasional. Keenam, meningkatkan kemudahan aksesibilitas antarwilayah dan antardaerah.

Atong menyebut pemerintah menerapkan NLE untuk meningkatkan efisiensi logistik, baik dari sisi waktu maupun biaya. Sejauh ini, NLE telah diimplementasikan di 46 pelabuhan dan 6 bandara di Indonesia.

Menurutnya, efisiensi logistik bakal terus berlanjut dengan mengedepankan aspek digitalisasi.

"Pengembangan kompetensi SDM logistik nanti menjadi suatu kebutuhan. Literasi digital juga menjadi sebuah keharusan atau mandatory," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.