Pembicara seminar memberikan pemaparan.
JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) menggelar seminar perpajakan terkait surat pemberitahuan (SPT) orang pribadi dan tax review.
Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono mengatakan seminar yang digelar pada hari ini, Kamis (30/1/2020), menjadi wujud komitmen Perkoppi sebagai mitra otoritas yang mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak (WP), tidak terkecuali kepatuhan sukarela.
“Dan mendukung kebijakan yang berjalan saat ini sebagai reformasi berkelanjutan dari Kementerian Keuangan baik di bidang kebijakan fiskal, pajak, maupun bea cukai. Perkoppi mewajibkan para anggotanya, konsultan pajak, agar berprofesi sebagai konsultan pajak yang profesional,” katanya.
Dalam seminar ini, praktisi pajak Andy Jayani membawakan topik ‘Kupas Tuntas PPh OP dan SPT OP’. Selanjutnya, praktisi pajak Sempurna Bahri juga hadir sebagai pembicara yang memaparkan topik ‘Tax Review’.
Herman mengatakan seminar ini merupakan seminar ketiga Perkoppi sekaligus seminar pertama di tahun ini. Perkoppi, sambungnya, akan konsisten hadir untuk mengadakan seminar/PPL sebagai bagian dari kewajiban yang harus diikuti, khusus untuk anggota tetap.
“Kami juga harapkan topik ini bisa bermanfaat bagi masyarakat atau wajib pajak,” imbuhnya.
Anggota Perkoppi diharapkan bisa mendapat ‘penyegaran’ pengetahuan, sehingga bisa memberikan advis yang baik bagi klien. Seminar ini juga sangat berguna untuk wajib pajak saat melakukan pengisian dan pelaporan SPT OP serta tax review untuk pemeriksaan pajak atau kepatuhan pajak.
Seperti diketahui, tax review atau penelaahan pajak adalah suatu tindakan penelaahan terhadap seluruh transaksi perusahaan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dan memprediksi potensi pajak yang mungkin timbul berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku. (kaw)