KURS PAJAK 25 JANUARI - 31 JANUARI 2023

Perkasa! Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Semua Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 Januari 2023 | 08:45 WIB
Perkasa! Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Semua Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah tercatat menguat terhadap seluruh mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.109 atau turun signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp15.447 per dolar AS.

Dolar Australia pun berbalik melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp10.503,34 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.702,02 per dolar Australia.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.505,33 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.540,62 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.440,51 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp11.635,86 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.345,61. Nilai kurs pajak terhadap mata zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.652,36 per euro.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.5/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 25 Januari 2023 - 31 Januari 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.109,00 -338,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.503,34 -198,68
3 Dolar Kanada (CAD) 11.252,22 -274,58
4 Kroner Denmark (DKK) 2.197,16 -41,63
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.931,51 -46,57
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.505,33 -35,29
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.704,99 -143,14
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.527,83 -25,23
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.618,88 -201,57
10 Dolar Singapura (SGD) 11.440,51 -195,35
11 Kroner Swedia (SEK) 1.458,83 -23,90
12 Franc Swiss (CHF) 16.416,90 -264,81
13 Yen Jepang (JPY) 11.737,18 -77,39
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,20 -0,16
15 Rupee India (INR) 185,56 -3,45
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.348,63 -1.098,94
17 Rupee Pakistan (PKR) 65,76 -1,85
18 Peso Philipina (PHP) 276,53 -4,29
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.022,73 -89,98
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 41,25 -0,81
21 Bath Thailand (THB) 458,47 -5,77
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.420,73 -208,15
23 Euro Euro (EUR) 16.345,61 -306,75
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.232,82 -53,86
25 Won Korea (KRW) 12,22 -0,19

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak