PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Perda Retribusi Disahkan, Peluang Gali PAD

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 07 Oktober 2016 | 16:57 WIB
Perda Retribusi Disahkan, Peluang Gali PAD Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara. (Foto:

TANJUNG SELOR, DDTCNews Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah resmi disahkan oleh DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (3/10) lalu.

Artinya, dengan adanya payung hukum tersebut, maka Kaltara sebagai provinsi baru secara secara yuridis memiliki kekuatan untuk melakukan intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan jika intensifikasi dapat dilakukan dengan baik, maka peluang untuk pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih besar akan terealisasi, mengingat selama terbentuknya Kaltara pemerintah provinsi masih menggunakan perda Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

“Atau sebagian masih bergabung hasil pemungutan Dispenda Kaltim. Nah, setelah UPTD-nya diserahkan kepada kita, mereka belum dapat memungut pajak, karena belum ada payung hukumnya dalam bentuk perda,” ujarnya, baru-baru ini.

Setelah perda ini disahkan, Irianto menjelaskan Pemprov Kaltara akan melakukan sosialisasi di masyarakat yang termasuk wajib pajak daerah maupun kepada aparatur yang menyelenggarakan.

Irianto berharap tahun depan perda sudah dapat diterapkan dan PAD dapat meningkat. Optimisme peningkatan PAD didukung dengan adanya pembenahan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Selain itu, seperti dilansir dari Prokal.co, dengan disahkannya juga OPD (organisasi perangkat daerah) bersama dengan 2 perda pajak dan retribusi Dispenda akan diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah dan bukan lagi dinas.

“Dan segera setelah disahkan, kita akan isi pegawainya sesuai perda yang disahkan,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai